<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penumpang KRL Boleh Lepas Masker?</title><description>Pemerintah telah mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/11/320/2828857/penumpang-krl-boleh-lepas-masker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/11/320/2828857/penumpang-krl-boleh-lepas-masker"/><item><title>Penumpang KRL Boleh Lepas Masker?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/11/320/2828857/penumpang-krl-boleh-lepas-masker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/11/320/2828857/penumpang-krl-boleh-lepas-masker</guid><pubDate>Minggu 11 Juni 2023 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/11/320/2828857/penumpang-krl-boleh-lepas-masker-0e5mZSfeXr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KRL Jabodetabek (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/11/320/2828857/penumpang-krl-boleh-lepas-masker-0e5mZSfeXr.jpg</image><title>KRL Jabodetabek (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski pemerintah telah mencabut kebijakan itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menggunakan aturan perjalanan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker.

BACA JUGA:
Keputusan Impor KRL Bekas Jepang, Luhut: Belum Final

&quot;Iya masih menggunakan masker sesuai dengan aturan yang saat ini berlaku,&quot; kata Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada MNC Portal, Minggu (11/6/2023).



Leza mengatakan, pencabutan aturan wajib masker akan diterapkan setelah dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:
Pengumuman! Naik MRT Jakarta Boleh Lepas Masker

&quot;Kami masih menunggu SE yang baru dari Kementrian Perhubungan, setelah ada kami akan menyesuaikan SE tersebut,&quot; katanya.Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merevisi aturan perjalanan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan revisi terhadap pedoman perjalanan saat masa transisi Endemi.
&quot;Dengan terbitnya SE Satgas no 1 tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri,&quot; ujar Adita.
Adita menjelaskan, selama dalam proses revisi SE Kemenhub tersebut, maka pedoman perjalanan masih mengacu pada peraturan yang lama. Misalnya perjalanan menggunakan kereta Api masih mengacu pada SE Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski pemerintah telah mencabut kebijakan itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menggunakan aturan perjalanan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker.

BACA JUGA:
Keputusan Impor KRL Bekas Jepang, Luhut: Belum Final

&quot;Iya masih menggunakan masker sesuai dengan aturan yang saat ini berlaku,&quot; kata Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada MNC Portal, Minggu (11/6/2023).



Leza mengatakan, pencabutan aturan wajib masker akan diterapkan setelah dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:
Pengumuman! Naik MRT Jakarta Boleh Lepas Masker

&quot;Kami masih menunggu SE yang baru dari Kementrian Perhubungan, setelah ada kami akan menyesuaikan SE tersebut,&quot; katanya.Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merevisi aturan perjalanan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan revisi terhadap pedoman perjalanan saat masa transisi Endemi.
&quot;Dengan terbitnya SE Satgas no 1 tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri,&quot; ujar Adita.
Adita menjelaskan, selama dalam proses revisi SE Kemenhub tersebut, maka pedoman perjalanan masih mengacu pada peraturan yang lama. Misalnya perjalanan menggunakan kereta Api masih mengacu pada SE Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).</content:encoded></item></channel></rss>
