<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Punya Izin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai di Lampung</title><description>KKP menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/11/320/2828973/tak-punya-izin-kkp-hentikan-sementara-pengerukan-muara-sungai-di-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/11/320/2828973/tak-punya-izin-kkp-hentikan-sementara-pengerukan-muara-sungai-di-lampung"/><item><title>Tak Punya Izin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai di Lampung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/11/320/2828973/tak-punya-izin-kkp-hentikan-sementara-pengerukan-muara-sungai-di-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/11/320/2828973/tak-punya-izin-kkp-hentikan-sementara-pengerukan-muara-sungai-di-lampung</guid><pubDate>Minggu 11 Juni 2023 21:32 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/11/320/2828973/tak-punya-izin-kkp-hentikan-sementara-pengerukan-muara-sungai-di-lampung-RyFQbAglq3.png" expression="full" type="image/jpeg">KKP Hentikan Pengerukan (Foto: Humas KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/11/320/2828973/tak-punya-izin-kkp-hentikan-sementara-pengerukan-muara-sungai-di-lampung-RyFQbAglq3.png</image><title>KKP Hentikan Pengerukan (Foto: Humas KKP)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung karena diduga pihak perusahaan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
&quot;Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, juga didapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan,&quot; ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya dikutip Antara, Minggu (11/6/2023).

BACA JUGA:
Rugikan Nelayan, KKP Segel 20 Ton Ikan Impor di Batam

Sebelumnya, lanjut Adin, pelaku pengerukan pasir muara sungai yakni PT STTP, telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xLzE2Njg1NS81L3g4bGl6Nmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, pihaknya mengaku jika memang belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di tahun 2021 hingga Mei 2023.

BACA JUGA:
Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Saya Ini Panglima Ekologi Buat Kebijakan Harus Benar

&amp;ldquo;Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan&amp;rdquo;, jelas Adin.Lebih lanjut usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polisi Khusus PWP3K akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan wujud keseriusan Menteri Trenggono dalam upaya melindungi ekologi
Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung karena diduga pihak perusahaan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
&quot;Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, juga didapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan,&quot; ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya dikutip Antara, Minggu (11/6/2023).

BACA JUGA:
Rugikan Nelayan, KKP Segel 20 Ton Ikan Impor di Batam

Sebelumnya, lanjut Adin, pelaku pengerukan pasir muara sungai yakni PT STTP, telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xLzE2Njg1NS81L3g4bGl6Nmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, pihaknya mengaku jika memang belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di tahun 2021 hingga Mei 2023.

BACA JUGA:
Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Saya Ini Panglima Ekologi Buat Kebijakan Harus Benar

&amp;ldquo;Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan&amp;rdquo;, jelas Adin.Lebih lanjut usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polisi Khusus PWP3K akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan wujud keseriusan Menteri Trenggono dalam upaya melindungi ekologi
Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.</content:encoded></item></channel></rss>
