<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah! Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker</title><description>Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829256/sah-penumpang-transportasi-umum-boleh-lepas-masker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829256/sah-penumpang-transportasi-umum-boleh-lepas-masker"/><item><title>Sah! Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829256/sah-penumpang-transportasi-umum-boleh-lepas-masker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829256/sah-penumpang-transportasi-umum-boleh-lepas-masker</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/320/2829256/sah-penumpang-transportasi-umum-boleh-lepas-masker-gHZBLN8U7H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Naik Transportasi Bebas Masker. (Foto: Okezone.com/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/320/2829256/sah-penumpang-transportasi-umum-boleh-lepas-masker-gHZBLN8U7H.jpg</image><title>Naik Transportasi Bebas Masker. (Foto: Okezone.com/Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri. Di mana pelaku perjalanan boleh melepaskan masker.
SE Kemenhub ini merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

BACA JUGA:
Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker, Ini Kata Kemenhub

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub pun menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14  (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023
Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

BACA JUGA:
Transportasi Lain Sudah Longgar, Kenapa Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker?

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
&quot;Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,&quot; kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri. Di mana pelaku perjalanan boleh melepaskan masker.
SE Kemenhub ini merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

BACA JUGA:
Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker, Ini Kata Kemenhub

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub pun menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14  (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023
Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

BACA JUGA:
Transportasi Lain Sudah Longgar, Kenapa Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker?

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
&quot;Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,&quot; kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.</content:encoded></item></channel></rss>
