<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tak Buru-Buru Bayar Utang ke Jusuf Hamka, Ini Alasannya</title><description>Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan belum mencairkan utang negara ke Jusuf</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829341/sri-mulyani-tak-buru-buru-bayar-utang-ke-jusuf-hamka-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829341/sri-mulyani-tak-buru-buru-bayar-utang-ke-jusuf-hamka-ini-alasannya"/><item><title>Sri Mulyani Tak Buru-Buru Bayar Utang ke Jusuf Hamka, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829341/sri-mulyani-tak-buru-buru-bayar-utang-ke-jusuf-hamka-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829341/sri-mulyani-tak-buru-buru-bayar-utang-ke-jusuf-hamka-ini-alasannya</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/320/2829341/sri-mulyani-tak-buru-buru-bayar-utang-ke-jusuf-hamka-ini-alasannya-gM8lYCOW6j.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani Bayar Tak Buru-Buru Bayar Utang Negara ke Jusuf Hamka. (Foto: Okezone.com/DJP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/320/2829341/sri-mulyani-tak-buru-buru-bayar-utang-ke-jusuf-hamka-ini-alasannya-gM8lYCOW6j.jfif</image><title>Sri Mulyani Bayar Tak Buru-Buru Bayar Utang Negara ke Jusuf Hamka. (Foto: Okezone.com/DJP)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan belum mencairkan utang negara ke Jusuf melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Di mana pengusaha jalan tol tersebut menagih utang kepada negara sebesar Rp800 miliar.
&quot;Perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara,&quot; ungkap Sri di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Tugasi Mahfud MD Lunasi Utang Pemerintah, Termasuk ke Jusuf Hamka

Dia pun menegaskan jangan sampai negara masih harus dituntut setelah membiayai bailout dari bank yang sudah ditutup.
&quot;Jangan sampai negara sudah tadinya membiayai bailout bank yang ditutup, lalu sekarang dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi pada kala itu,&quot; ungkap Sri.
Bahkan, dia menyinggung dana BLBI yang belum sepenuhnya kembali dari para obligor di 1998.

BACA JUGA:
Perusahaan dan Sumber Kekayaan Jusuf Hamka yang Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah

Karena kasus ini sudah bertahun-tahun, Sri mendorong agar masalah utang Jusuf Hamka bisa dibahas lebih jauh lewat Satgas BLBI.
&quot;Kami menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kami juga melihat kepentingan negara, juga kepentingan keuangan negara, terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Jadi secara keuangan negara, ini adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul dengan teliti,&quot; tandas Sri.Untuk diketahui, utang negara ke Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama. Di era krisis 1998, banyak negara yang mengalami kesulitan likuiditas bahkan bangkrut, salah satunya adalah Bank Yama.
Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan belum mencairkan utang negara ke Jusuf melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Di mana pengusaha jalan tol tersebut menagih utang kepada negara sebesar Rp800 miliar.
&quot;Perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara,&quot; ungkap Sri di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Tugasi Mahfud MD Lunasi Utang Pemerintah, Termasuk ke Jusuf Hamka

Dia pun menegaskan jangan sampai negara masih harus dituntut setelah membiayai bailout dari bank yang sudah ditutup.
&quot;Jangan sampai negara sudah tadinya membiayai bailout bank yang ditutup, lalu sekarang dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi pada kala itu,&quot; ungkap Sri.
Bahkan, dia menyinggung dana BLBI yang belum sepenuhnya kembali dari para obligor di 1998.

BACA JUGA:
Perusahaan dan Sumber Kekayaan Jusuf Hamka yang Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah

Karena kasus ini sudah bertahun-tahun, Sri mendorong agar masalah utang Jusuf Hamka bisa dibahas lebih jauh lewat Satgas BLBI.
&quot;Kami menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kami juga melihat kepentingan negara, juga kepentingan keuangan negara, terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Jadi secara keuangan negara, ini adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul dengan teliti,&quot; tandas Sri.Untuk diketahui, utang negara ke Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama. Di era krisis 1998, banyak negara yang mengalami kesulitan likuiditas bahkan bangkrut, salah satunya adalah Bank Yama.
Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.</content:encoded></item></channel></rss>
