<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penumpang Transportasi Umum Sudah Boleh Lepas Masker</title><description>Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829651/penumpang-transportasi-umum-sudah-boleh-lepas-masker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829651/penumpang-transportasi-umum-sudah-boleh-lepas-masker"/><item><title>Penumpang Transportasi Umum Sudah Boleh Lepas Masker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829651/penumpang-transportasi-umum-sudah-boleh-lepas-masker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/320/2829651/penumpang-transportasi-umum-sudah-boleh-lepas-masker</guid><pubDate>Selasa 13 Juni 2023 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/320/2829651/penumpang-transportasi-umum-sudah-boleh-lepas-masker-k9LTbfrgpb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penumpang Transportasi Boleh Tidak Pakai Masker (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/320/2829651/penumpang-transportasi-umum-sudah-boleh-lepas-masker-k9LTbfrgpb.jpg</image><title>Penumpang Transportasi Boleh Tidak Pakai Masker (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri. Di mana pelaku perjalanan boleh melepaskan masker.
SE Kemenhub ini merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

BACA JUGA:
Penumpang KRL Cs Boleh Lepas Masker, Ini Kata Penjual di Dekat Stasiun

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub pun menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

BACA JUGA:
Penumpang KRL Boleh Lepas Masker Mulai Hari Ini

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
&quot;Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,&quot; kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Baca Selengkapnya: Sah! Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas MaskerAdapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
&quot;Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,&quot; kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Sah! Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri. Di mana pelaku perjalanan boleh melepaskan masker.
SE Kemenhub ini merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

BACA JUGA:
Penumpang KRL Cs Boleh Lepas Masker, Ini Kata Penjual di Dekat Stasiun

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub pun menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

BACA JUGA:
Penumpang KRL Boleh Lepas Masker Mulai Hari Ini

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
&quot;Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,&quot; kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Baca Selengkapnya: Sah! Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas MaskerAdapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
&quot;Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,&quot; kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Sah! Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker</content:encoded></item></channel></rss>
