<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Tutup 5.700 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal</title><description>Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 5.700 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/622/2829500/satgas-tutup-5-700-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/622/2829500/satgas-tutup-5-700-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal"/><item><title>Satgas Tutup 5.700 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/622/2829500/satgas-tutup-5-700-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/12/622/2829500/satgas-tutup-5-700-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 17:37 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/622/2829500/satgas-tutup-5-700-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal-WIb02xiqkR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SWI tutup 5.700 perusahaan investasi bodong dan pinjol ilegal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/622/2829500/satgas-tutup-5-700-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal-WIb02xiqkR.jpg</image><title>SWI tutup 5.700 perusahaan investasi bodong dan pinjol ilegal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat  Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 5.700 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017.
&quot;Langkah ini menuntut kerja sama dengan seluruh pihak dan penanganan bersifat lintas yurisdiksi,&quot; ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari dilansir dari Antara, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:
OJK Bakal Cabut Moratorium Pinjol, Ini Alasannya

Dengan demikian, ia mengatakan koordinasi SWI yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga perlu semakin baik ke depan.
OJK juga akan terus mendorong SWI bisa secara proaktif melakukan patroli siber dan menghentikan berbagai aktivitas pinjol dan investasi ilegal, serta memperkuat proses penegakan hukum.

BACA JUGA:
Perindo Imbau Publik Jangan Terjebak Pinjol Hanya Demi Nonton Konser Coldplay

Friderica menyadari bahwa digitalisasi telah meningkatkan berbagai modus penipuan, terutama penipuan dalam investasi dan pinjol ilegal yang terus marak.
Maka dari itu, digitalisasi di sektor keuangan terus diperkuat,  khususnya melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pengawasan terhadap Inovasi Teknologi  Sektor Keuangan (ITSK).
Di sisi lain, ekonomi digital turut menjadi prioritas Keketuaan  Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023, yaitu  mempercepat transformasi dan partisipasi ekonomi digital inklusif yang  berfokus pada kemajuan konektivitas sektor jasa keuangan, literasi,  serta inklusi keuangan digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat  Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 5.700 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017.
&quot;Langkah ini menuntut kerja sama dengan seluruh pihak dan penanganan bersifat lintas yurisdiksi,&quot; ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari dilansir dari Antara, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:
OJK Bakal Cabut Moratorium Pinjol, Ini Alasannya

Dengan demikian, ia mengatakan koordinasi SWI yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga perlu semakin baik ke depan.
OJK juga akan terus mendorong SWI bisa secara proaktif melakukan patroli siber dan menghentikan berbagai aktivitas pinjol dan investasi ilegal, serta memperkuat proses penegakan hukum.

BACA JUGA:
Perindo Imbau Publik Jangan Terjebak Pinjol Hanya Demi Nonton Konser Coldplay

Friderica menyadari bahwa digitalisasi telah meningkatkan berbagai modus penipuan, terutama penipuan dalam investasi dan pinjol ilegal yang terus marak.
Maka dari itu, digitalisasi di sektor keuangan terus diperkuat,  khususnya melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pengawasan terhadap Inovasi Teknologi  Sektor Keuangan (ITSK).
Di sisi lain, ekonomi digital turut menjadi prioritas Keketuaan  Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023, yaitu  mempercepat transformasi dan partisipasi ekonomi digital inklusif yang  berfokus pada kemajuan konektivitas sektor jasa keuangan, literasi,  serta inklusi keuangan digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.</content:encoded></item></channel></rss>
