<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyarakat Boleh Lepas Masker di Transportasi Umum, Pedagang: Pembeli Berkurang</title><description>Penumpang transportasi umum kini sudah boleh lepas masker, begini nasib para penjual masker.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2829857/masyarakat-boleh-lepas-masker-di-transportasi-umum-pedagang-pembeli-berkurang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2829857/masyarakat-boleh-lepas-masker-di-transportasi-umum-pedagang-pembeli-berkurang"/><item><title>Masyarakat Boleh Lepas Masker di Transportasi Umum, Pedagang: Pembeli Berkurang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2829857/masyarakat-boleh-lepas-masker-di-transportasi-umum-pedagang-pembeli-berkurang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2829857/masyarakat-boleh-lepas-masker-di-transportasi-umum-pedagang-pembeli-berkurang</guid><pubDate>Selasa 13 Juni 2023 11:09 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/13/320/2829857/masyarakat-boleh-lepas-masker-di-transportasi-umum-pedagang-pembeli-berkurang-8jBJCNKgK1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pedagang masker alami penurunan penjualan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/13/320/2829857/masyarakat-boleh-lepas-masker-di-transportasi-umum-pedagang-pembeli-berkurang-8jBJCNKgK1.jpg</image><title>Pedagang masker alami penurunan penjualan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penumpang transportasi umum kini sudah boleh lepas masker, begini nasib para penjual masker.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam dan luar negeri. Di mana dalam SE tersebut pelaku perjalanan kini sudah diperbolehkan untuk melepas maskernya.

BACA JUGA:
Penumpang Transportasi Umum Sudah Boleh Lepas Masker


Adapun SE yang dikeluarkan tersebut, yakni SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Lantas, bagaimana dampak hal tersebut terhadap para penjual masker?

BACA JUGA:
Transportasi Lain Sudah Longgar, Kenapa Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker?


Salah satu pedagang masker di sekitar Stasiun Tanah Abang mengatakan kalau hal tersebut akan mengurangi pembeli ketika ditanyai terkait kebijakan lepas masker di transportasi umum.
&amp;ldquo;Dampaknya ya pembeli berkurang, iya hasil berkurang&amp;rdquo; ujar pedagang masker tersebut, Selasa (13/6/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wNC8xLzE2NTgyNi81L3g4a244NHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, pedagang tersebut mengatakan akan tetap menjual masker karena  saat ini masih banyak penumpang kereta dan pengendara motor yang mencari  masker. Ia juga mengatakan kalau pemasukan tidak hanya dari berjualan  masker saja.
Pasalnya pedagang tersebut tidak hanya menjual masker, tetapi juga  menjual barang-barang kebutuhan lainnya seperti sarung tangan, kaos  kaki, hingga skraf.
&amp;ldquo;Enggak lah, masker tetap jual. Banyak juga yang cari. Orang naik  motor, kereta juga beli masker. Kan gak jual masker aja, ada sarung  tangan, kaos kaki, buff&amp;rdquo; ujar pedagang itu.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah  menerbitkan 4 SE mengenai protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di  masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa  penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan  sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Penumpang transportasi umum kini sudah boleh lepas masker, begini nasib para penjual masker.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam dan luar negeri. Di mana dalam SE tersebut pelaku perjalanan kini sudah diperbolehkan untuk melepas maskernya.

BACA JUGA:
Penumpang Transportasi Umum Sudah Boleh Lepas Masker


Adapun SE yang dikeluarkan tersebut, yakni SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Lantas, bagaimana dampak hal tersebut terhadap para penjual masker?

BACA JUGA:
Transportasi Lain Sudah Longgar, Kenapa Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker?


Salah satu pedagang masker di sekitar Stasiun Tanah Abang mengatakan kalau hal tersebut akan mengurangi pembeli ketika ditanyai terkait kebijakan lepas masker di transportasi umum.
&amp;ldquo;Dampaknya ya pembeli berkurang, iya hasil berkurang&amp;rdquo; ujar pedagang masker tersebut, Selasa (13/6/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wNC8xLzE2NTgyNi81L3g4a244NHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, pedagang tersebut mengatakan akan tetap menjual masker karena  saat ini masih banyak penumpang kereta dan pengendara motor yang mencari  masker. Ia juga mengatakan kalau pemasukan tidak hanya dari berjualan  masker saja.
Pasalnya pedagang tersebut tidak hanya menjual masker, tetapi juga  menjual barang-barang kebutuhan lainnya seperti sarung tangan, kaos  kaki, hingga skraf.
&amp;ldquo;Enggak lah, masker tetap jual. Banyak juga yang cari. Orang naik  motor, kereta juga beli masker. Kan gak jual masker aja, ada sarung  tangan, kaos kaki, buff&amp;rdquo; ujar pedagang itu.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah  menerbitkan 4 SE mengenai protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di  masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa  penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan  sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
