<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jreng! 63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2023 ke Karyawan</title><description>Sebanyak 63 perusahaan di DKI Jakarta masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2829924/jreng-63-perusahaan-di-jakarta-belum-bayar-thr-lebaran-2023-ke-karyawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2829924/jreng-63-perusahaan-di-jakarta-belum-bayar-thr-lebaran-2023-ke-karyawan"/><item><title>Jreng! 63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2023 ke Karyawan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2829924/jreng-63-perusahaan-di-jakarta-belum-bayar-thr-lebaran-2023-ke-karyawan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2829924/jreng-63-perusahaan-di-jakarta-belum-bayar-thr-lebaran-2023-ke-karyawan</guid><pubDate>Selasa 13 Juni 2023 12:23 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/13/320/2829924/jreng-63-perusahaan-di-jakarta-belum-bayar-thr-lebaran-2023-ke-karyawan-es8NlDyOIF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/13/320/2829924/jreng-63-perusahaan-di-jakarta-belum-bayar-thr-lebaran-2023-ke-karyawan-es8NlDyOIF.jpg</image><title>63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mencatat sebanyak 63 perusahaan di DKI Jakarta masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada para pekerja.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Provinsi yang Paling Sedikit Pengaduan soal THR Lebaran


Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho menyebutkan 63 perusahaan tersebut berdasarkan data yang terhimpun hingga Senin 12 Juni 2023.



&amp;ldquo;Per tanggal 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB ada 63 perusahaan yang belum terselesaikan (bayar THR),&amp;rdquo; kata Hari saat dihubungi awak media, Selasa (13/6/2023).

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNS8xLzE2NTI3MS81L3g4azQ0Yno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Hari tidak merinci terkait perusahaan mana yang belum memenuhi hak para karyawan. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah menyelesaikan terkait aduan tersebut.







&amp;ldquo;Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan,&amp;rdquo; ujarnya.







&amp;ldquo;Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum,&amp;rdquo; tambahnya.



Sekadar informasi, pada Idulfitri 1444 Hijriah, Disnakertrans DKI Jakarta menerima sebanyak 706 aduan permasalahan THR. 460 di antaranya telah diselesaikan dalam waktu seminggu.



</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mencatat sebanyak 63 perusahaan di DKI Jakarta masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada para pekerja.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Provinsi yang Paling Sedikit Pengaduan soal THR Lebaran


Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho menyebutkan 63 perusahaan tersebut berdasarkan data yang terhimpun hingga Senin 12 Juni 2023.



&amp;ldquo;Per tanggal 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB ada 63 perusahaan yang belum terselesaikan (bayar THR),&amp;rdquo; kata Hari saat dihubungi awak media, Selasa (13/6/2023).

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNS8xLzE2NTI3MS81L3g4azQ0Yno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Hari tidak merinci terkait perusahaan mana yang belum memenuhi hak para karyawan. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah menyelesaikan terkait aduan tersebut.







&amp;ldquo;Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan,&amp;rdquo; ujarnya.







&amp;ldquo;Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum,&amp;rdquo; tambahnya.



Sekadar informasi, pada Idulfitri 1444 Hijriah, Disnakertrans DKI Jakarta menerima sebanyak 706 aduan permasalahan THR. 460 di antaranya telah diselesaikan dalam waktu seminggu.



</content:encoded></item></channel></rss>
