<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tagih Utang Rp800 Miliar ke Negara, Jusuf Hamka: Masa Sih Saya Harus ke Mahkamah Internasional</title><description>Jusuf Hamka menjelaskan duduk perkara utang Rp800 miliar yang harus dibayarkan pemerintah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2830034/tagih-utang-rp800-miliar-ke-negara-jusuf-hamka-masa-sih-saya-harus-ke-mahkamah-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2830034/tagih-utang-rp800-miliar-ke-negara-jusuf-hamka-masa-sih-saya-harus-ke-mahkamah-internasional"/><item><title>Tagih Utang Rp800 Miliar ke Negara, Jusuf Hamka: Masa Sih Saya Harus ke Mahkamah Internasional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2830034/tagih-utang-rp800-miliar-ke-negara-jusuf-hamka-masa-sih-saya-harus-ke-mahkamah-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/13/320/2830034/tagih-utang-rp800-miliar-ke-negara-jusuf-hamka-masa-sih-saya-harus-ke-mahkamah-internasional</guid><pubDate>Selasa 13 Juni 2023 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/13/320/2830034/tagih-utang-rp800-miliar-ke-negara-jusuf-hamka-masa-sih-saya-harus-ke-mahkamah-internasional-l3wD9CF70k.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Jusuf Hamka Tepis Tudingan Perusahaannya Punya Utang ke Negara. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/13/320/2830034/tagih-utang-rp800-miliar-ke-negara-jusuf-hamka-masa-sih-saya-harus-ke-mahkamah-internasional-l3wD9CF70k.jfif</image><title>Jusuf Hamka Tepis Tudingan Perusahaannya Punya Utang ke Negara. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Jusuf Hamka meminta pemerintah membayar utang sebesar Rp800 miliar kepada dirinya melalui perusahaan ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Jusuf Hamka menjelaskan duduk perkara utang Rp800 miliar yang harus dibayarkan pemerintah. Pada 1998, pihaknya memiliki deposito sebesar Rp70 miliar-Rp80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.
Hal itu membuat Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMNP memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan pemerintah memiliki hutang ke CMNP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA:
Jusuf Hamka: Kalau Bisa Buktikan CMNP Punya Utang ke Negara Saya Kasih Rp170 Triliun!

&quot;Upaya hukum lanjutan sudah selesai, paling saya ngadu ke tuhan, masa sih saya harus ngadu ke Mahkamah Internasional? Ini negeri tercinta, harus kita jaga bersama,&quot; tegas Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Sekadar informasi tambahan, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA. Hingga saat ini pemerintah belum membayarkan utang tersebut, sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.

BACA JUGA:
Disebut CMNP Punya Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Saya Rakyat Kecil Hanya Meminta Keadilan

&quot;Buat saya insyaallah semua selesai dengan baik, saya rakyat biasa, saya rakyat kecil, saya hanya meminta keadilan, mudah-mudahan dan saya percaya negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan buat warga negaranya,&quot; kata Jusuf Hamka.
Di sisi lain,  Jusuf Hamka berani menantang pemerintah, apabila bisa membuktikan perusahaannya Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang ke negara, dirinya bersedia membayar 100 kali lipatnya. Sebab, saat ini pihak Kementerian Keuangan menyebut bahwa Jusuf Hamka yang belum membayar utang.
&quot;Kalau (dituduh berutang ke negara) Rp700 miliar gua kasih 100 kali lipat jadi Rp70 triliun bos, tapi harus terbukti, tapi kalau tidak terbukti cukup bayar saya Rp1 saja,&quot; tegas Jusuf Hamka.Menurutnya, persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan, sehingga siapapun presidennya, maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.
&quot;Ini harus dingat, ini utang negara, bukan utang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Jusuf Hamka meminta pemerintah membayar utang sebesar Rp800 miliar kepada dirinya melalui perusahaan ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Jusuf Hamka menjelaskan duduk perkara utang Rp800 miliar yang harus dibayarkan pemerintah. Pada 1998, pihaknya memiliki deposito sebesar Rp70 miliar-Rp80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.
Hal itu membuat Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMNP memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan pemerintah memiliki hutang ke CMNP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA:
Jusuf Hamka: Kalau Bisa Buktikan CMNP Punya Utang ke Negara Saya Kasih Rp170 Triliun!

&quot;Upaya hukum lanjutan sudah selesai, paling saya ngadu ke tuhan, masa sih saya harus ngadu ke Mahkamah Internasional? Ini negeri tercinta, harus kita jaga bersama,&quot; tegas Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Sekadar informasi tambahan, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA. Hingga saat ini pemerintah belum membayarkan utang tersebut, sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.

BACA JUGA:
Disebut CMNP Punya Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Saya Rakyat Kecil Hanya Meminta Keadilan

&quot;Buat saya insyaallah semua selesai dengan baik, saya rakyat biasa, saya rakyat kecil, saya hanya meminta keadilan, mudah-mudahan dan saya percaya negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan buat warga negaranya,&quot; kata Jusuf Hamka.
Di sisi lain,  Jusuf Hamka berani menantang pemerintah, apabila bisa membuktikan perusahaannya Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang ke negara, dirinya bersedia membayar 100 kali lipatnya. Sebab, saat ini pihak Kementerian Keuangan menyebut bahwa Jusuf Hamka yang belum membayar utang.
&quot;Kalau (dituduh berutang ke negara) Rp700 miliar gua kasih 100 kali lipat jadi Rp70 triliun bos, tapi harus terbukti, tapi kalau tidak terbukti cukup bayar saya Rp1 saja,&quot; tegas Jusuf Hamka.Menurutnya, persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan, sehingga siapapun presidennya, maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.
&quot;Ini harus dingat, ini utang negara, bukan utang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
