<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Strategi SKK Migas Atasi Pengeboran Ilegal dan Pencurian Minyak</title><description>SKK Migas mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan  standar HSE yang memadai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830435/strategi-skk-migas-atasi-pengeboran-ilegal-dan-pencurian-minyak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830435/strategi-skk-migas-atasi-pengeboran-ilegal-dan-pencurian-minyak"/><item><title>Strategi SKK Migas Atasi Pengeboran Ilegal dan Pencurian Minyak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830435/strategi-skk-migas-atasi-pengeboran-ilegal-dan-pencurian-minyak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830435/strategi-skk-migas-atasi-pengeboran-ilegal-dan-pencurian-minyak</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2023 08:11 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/320/2830435/strategi-skk-migas-atasi-pengeboran-ilegal-dan-pencurian-minyak-oyWo7ij971.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Strategi atasi pencurian minyak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/320/2830435/strategi-skk-migas-atasi-pengeboran-ilegal-dan-pencurian-minyak-oyWo7ij971.jpeg</image><title>Strategi atasi pencurian minyak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - SKK Migas mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE yang memadai. Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.
Adapun salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping). Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

BACA JUGA:
Jurus SKK Migas Kejar Target Produksi dan Lifting di 2023


Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan.
&quot;Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,&quot; ujar Wahju dalam keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA:
SKK Migas Targetkan Peningkatan Investasi Eksplorasi hingga Rp45 Triliun


Sebagaimana diketahui, selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum. SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum, kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.
Wahju menambahkan, tidak hanya dukungan kepada instansi, SKK Migas juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2Mjc0Mi81L3g4ajVnMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan KKKS ketika ada  kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak  meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat  sekitar.
&quot;Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,  serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara  percuma,&quot; lanjutnya.
Namun demikian, sebagai bentuk komitmen mendorong pengelolaan sektor  hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan  menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh  masyarakat. Kedua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola  sumur ilegal adalah pertama, Peraturan Presiden (PerPres) yang berisi  larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.
Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak  Bumi Pada Sumur Tua yang nantinya akan menjadi dasar masyarakat  mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur  legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh  negara.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia  dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 &amp;ndash; 10.000 barel minyak  per hari (barrel oil per day/bopd).  Sepanjang Januari 2023 hingga saat  ini, setidaknya sudah terjadi 7 (tujuh) kecelakaan sumur ilegal yang  semuanya berada di Sumatera Selatan dengan rincian 6 kejadian di Musi  Banyuasin dan 1 kejadian di Muara Enim.
&quot;Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan  penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja  Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur  yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak  ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,&quot; kata Wahju.
SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi bagi Kementerian ESDM untuk  menunjukkan bahwa pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius  karena mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai  oleh negara. Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan  potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran  regulasi baru menjadi sangat krusial.
Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah  menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia  serta Tentara Nasional Indonesia. SKK Migas juga melakukan prosedur  koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS  hingga sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM  Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, SKK Migas juga aktif menjalankan  Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM dengan melibatkan KKKS  untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja mengenai  bahaya sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator  Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wahyu berharap, dengan menjalankan  semua upaya tersebut, semua pemangku kepentingan memberikan komitmen  untuk menghentikan kegiatan illegal ini.
&quot;SKK Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh  pemangku kepentingan agar industri migas nasional tetap kondusif. Kami  optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif  bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi  KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - SKK Migas mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE yang memadai. Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.
Adapun salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping). Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

BACA JUGA:
Jurus SKK Migas Kejar Target Produksi dan Lifting di 2023


Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan.
&quot;Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,&quot; ujar Wahju dalam keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA:
SKK Migas Targetkan Peningkatan Investasi Eksplorasi hingga Rp45 Triliun


Sebagaimana diketahui, selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum. SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum, kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.
Wahju menambahkan, tidak hanya dukungan kepada instansi, SKK Migas juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNS8xLzE2Mjc0Mi81L3g4ajVnMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan KKKS ketika ada  kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak  meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat  sekitar.
&quot;Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,  serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara  percuma,&quot; lanjutnya.
Namun demikian, sebagai bentuk komitmen mendorong pengelolaan sektor  hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan  menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh  masyarakat. Kedua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola  sumur ilegal adalah pertama, Peraturan Presiden (PerPres) yang berisi  larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.
Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak  Bumi Pada Sumur Tua yang nantinya akan menjadi dasar masyarakat  mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur  legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh  negara.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia  dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 &amp;ndash; 10.000 barel minyak  per hari (barrel oil per day/bopd).  Sepanjang Januari 2023 hingga saat  ini, setidaknya sudah terjadi 7 (tujuh) kecelakaan sumur ilegal yang  semuanya berada di Sumatera Selatan dengan rincian 6 kejadian di Musi  Banyuasin dan 1 kejadian di Muara Enim.
&quot;Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan  penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja  Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur  yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak  ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,&quot; kata Wahju.
SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi bagi Kementerian ESDM untuk  menunjukkan bahwa pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius  karena mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai  oleh negara. Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan  potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran  regulasi baru menjadi sangat krusial.
Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah  menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia  serta Tentara Nasional Indonesia. SKK Migas juga melakukan prosedur  koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS  hingga sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM  Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, SKK Migas juga aktif menjalankan  Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM dengan melibatkan KKKS  untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja mengenai  bahaya sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator  Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wahyu berharap, dengan menjalankan  semua upaya tersebut, semua pemangku kepentingan memberikan komitmen  untuk menghentikan kegiatan illegal ini.
&quot;SKK Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh  pemangku kepentingan agar industri migas nasional tetap kondusif. Kami  optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif  bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi  KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
