<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Sri Mulyani: Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia</title><description>Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait wacana BPJS Ketenagakerjaan Syariah nasional yang bersifat terbuka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830782/soal-bpjs-ketenagakerjaan-syariah-sri-mulyani-akan-diterapkan-di-seluruh-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830782/soal-bpjs-ketenagakerjaan-syariah-sri-mulyani-akan-diterapkan-di-seluruh-indonesia"/><item><title>Soal BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Sri Mulyani: Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830782/soal-bpjs-ketenagakerjaan-syariah-sri-mulyani-akan-diterapkan-di-seluruh-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830782/soal-bpjs-ketenagakerjaan-syariah-sri-mulyani-akan-diterapkan-di-seluruh-indonesia</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2023 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/320/2830782/soal-bpjs-ketenagakerjaan-syariah-sri-mulyani-akan-diterapkan-di-seluruh-indonesia-B4xzzkxJTi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/320/2830782/soal-bpjs-ketenagakerjaan-syariah-sri-mulyani-akan-diterapkan-di-seluruh-indonesia-B4xzzkxJTi.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait wacana BPJS Ketenagakerjaan Syariah nasional yang bersifat terbuka.
Menurutnya wacana ini akan diwujudkan dengan koordinasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Dapat Anggaran Rp48,4 Triliun di 2024

BPJS Ketenagakerjaan Syariah sudah dicanangkan sejak 2021 lalu, namun baru diterapkan di provinsi Aceh untuk saat ini. Dia berharap nantinya masyarakat di seluruh Indonesia bisa menikmati layanan ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xLzE2Njg1NS81L3g4bGl6Nmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Ini berarti kan dari sisi BPJS Ketenagakerjaan kan memang ada keinginan, pertama dalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan dalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian nanti pembayaran manajemen benefit atau manfaat bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah,&quot; ujar Sri di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Bikin Formula DAU yang Buat Semua Daerah Happy

BPJS Ketenagakerjaan Syariah ini, sebut dia, akan berlandaskan manfaat dengan prinsip syariah. Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan Syariah ini diharapkan bisa memberikan pilihan dan tambahan keyakinan untuk para peserta.&quot;Tentunya iya (masyarakat bisa memilih), nanti BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan sosialisasinya ya,&quot; sambung Sri.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan wacana ini akan sepenuhnya diluncurkan.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan Syariah bersifat inklusif dan universal. Program dan layanannya tidak hanya ditujukan bagi para peserta Muslim, tapi juga terbuka bagi siapa saja yang menginginkan layanan ini tanpa memandang latar belakang agama.
Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua KNEKS.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait wacana BPJS Ketenagakerjaan Syariah nasional yang bersifat terbuka.
Menurutnya wacana ini akan diwujudkan dengan koordinasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Dapat Anggaran Rp48,4 Triliun di 2024

BPJS Ketenagakerjaan Syariah sudah dicanangkan sejak 2021 lalu, namun baru diterapkan di provinsi Aceh untuk saat ini. Dia berharap nantinya masyarakat di seluruh Indonesia bisa menikmati layanan ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xLzE2Njg1NS81L3g4bGl6Nmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Ini berarti kan dari sisi BPJS Ketenagakerjaan kan memang ada keinginan, pertama dalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan dalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian nanti pembayaran manajemen benefit atau manfaat bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah,&quot; ujar Sri di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Bikin Formula DAU yang Buat Semua Daerah Happy

BPJS Ketenagakerjaan Syariah ini, sebut dia, akan berlandaskan manfaat dengan prinsip syariah. Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan Syariah ini diharapkan bisa memberikan pilihan dan tambahan keyakinan untuk para peserta.&quot;Tentunya iya (masyarakat bisa memilih), nanti BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan sosialisasinya ya,&quot; sambung Sri.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan wacana ini akan sepenuhnya diluncurkan.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan Syariah bersifat inklusif dan universal. Program dan layanannya tidak hanya ditujukan bagi para peserta Muslim, tapi juga terbuka bagi siapa saja yang menginginkan layanan ini tanpa memandang latar belakang agama.
Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua KNEKS.</content:encoded></item></channel></rss>
