<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Uangnya untuk Kemanusiaan</title><description>Pengusaha Jalan tol Jusuf Hamka mengungkapkan rencana jika utangnya dibayarkan negara Rp800 miliar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830925/tagih-utang-ke-negara-jusuf-hamka-uangnya-untuk-kemanusiaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830925/tagih-utang-ke-negara-jusuf-hamka-uangnya-untuk-kemanusiaan"/><item><title>Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Uangnya untuk Kemanusiaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830925/tagih-utang-ke-negara-jusuf-hamka-uangnya-untuk-kemanusiaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/14/320/2830925/tagih-utang-ke-negara-jusuf-hamka-uangnya-untuk-kemanusiaan</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2023 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/320/2830925/tagih-utang-ke-negara-jusuf-hamka-uangnya-untuk-kemanusiaan-zDQTBQo2fH.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Jusuf Hamka Tepis Tudingan Perusahaannya Punya Utang ke Negara. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/320/2830925/tagih-utang-ke-negara-jusuf-hamka-uangnya-untuk-kemanusiaan-zDQTBQo2fH.jfif</image><title>Jusuf Hamka Tepis Tudingan Perusahaannya Punya Utang ke Negara. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha Jalan tol Jusuf Hamka mengungkapkan rencana jika utangnya dibayarkan negara Rp800 miliar. Uang tersebut bakal digunakan Jusuf Hamka untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.
&quot;Itu nanti kita pakai untuk hal-hal yang berbau kemanusiaan,&quot; ujar Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023).

BACA JUGA:
Perjalanan Karir Jusuf Hamka yang Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah

Jusuf Hamka berharap kepada Pemerintah bisa segera membayarkan utangnya tersebut. Pasalnya, persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan.
Sehingga siapapun presidennya, maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan hutang ini.

BACA JUGA:
Berharap Utang Dibayar, Jusuf Hamka: Saya Percaya Negeri Ini Punya Rasa Keadilan

&quot;Ini harus dingat, ini hutang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi,&quot; lanjutnya.
Meski memenangkan gugatan MA tersebut, namun menurutnya hingga saat ini pemerintah belum juga membayarkan utang tersebut. Jusuf Hamka menilai, jika dihitung beserta bunga dan dendanya, maka saat ini pemerintah pelru membayar Rp800 miliar ke CMNP.
&quot;Kalau warga negata tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala di borgol, kalau negara kita cuma berharap dibayar lah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu.(tahun 2014) angkanya kalau tidak salah angkanya sekitar Rp400 miliar (tapi tidak dibayar),&quot; kata Jusuf Hamka.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun menyoroti kisruh utang tersebut. Mahfud lantas memanggil Jusuf Hamka ke kantornya menanyakan langsung permasalahannya.
Selesai bertemu Jusuf Hamka Selasa Sore, Mahfud menyampaikannya bahwa secara hukum, lewat putusan MA, memang Negara terbukti memiliki utang kepada CMNP. Akan tetapi pembayaran utang itu kerap macet di Kementerian Keuangan.
&quot;Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui (punya utang ke CMNP) waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, jadi sampai sekarang macet,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha Jalan tol Jusuf Hamka mengungkapkan rencana jika utangnya dibayarkan negara Rp800 miliar. Uang tersebut bakal digunakan Jusuf Hamka untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.
&quot;Itu nanti kita pakai untuk hal-hal yang berbau kemanusiaan,&quot; ujar Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023).

BACA JUGA:
Perjalanan Karir Jusuf Hamka yang Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah

Jusuf Hamka berharap kepada Pemerintah bisa segera membayarkan utangnya tersebut. Pasalnya, persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan.
Sehingga siapapun presidennya, maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan hutang ini.

BACA JUGA:
Berharap Utang Dibayar, Jusuf Hamka: Saya Percaya Negeri Ini Punya Rasa Keadilan

&quot;Ini harus dingat, ini hutang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi,&quot; lanjutnya.
Meski memenangkan gugatan MA tersebut, namun menurutnya hingga saat ini pemerintah belum juga membayarkan utang tersebut. Jusuf Hamka menilai, jika dihitung beserta bunga dan dendanya, maka saat ini pemerintah pelru membayar Rp800 miliar ke CMNP.
&quot;Kalau warga negata tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala di borgol, kalau negara kita cuma berharap dibayar lah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu.(tahun 2014) angkanya kalau tidak salah angkanya sekitar Rp400 miliar (tapi tidak dibayar),&quot; kata Jusuf Hamka.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun menyoroti kisruh utang tersebut. Mahfud lantas memanggil Jusuf Hamka ke kantornya menanyakan langsung permasalahannya.
Selesai bertemu Jusuf Hamka Selasa Sore, Mahfud menyampaikannya bahwa secara hukum, lewat putusan MA, memang Negara terbukti memiliki utang kepada CMNP. Akan tetapi pembayaran utang itu kerap macet di Kementerian Keuangan.
&quot;Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui (punya utang ke CMNP) waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, jadi sampai sekarang macet,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
