<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum memenuhi komitmen upaya penyehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831160/ojk-kresna-life-belum-penuhi-komitmen-penyehatan-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831160/ojk-kresna-life-belum-penuhi-komitmen-penyehatan-keuangan"/><item><title>OJK: Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831160/ojk-kresna-life-belum-penuhi-komitmen-penyehatan-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831160/ojk-kresna-life-belum-penuhi-komitmen-penyehatan-keuangan</guid><pubDate>Kamis 15 Juni 2023 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/15/320/2831160/ojk-kresna-life-belum-penuhi-komitmen-penyehatan-keuangan-xZwcP3wKOZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kresna Life belum penuhi komitmen penyehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/15/320/2831160/ojk-kresna-life-belum-penuhi-komitmen-penyehatan-keuangan-xZwcP3wKOZ.jpg</image><title>Kresna Life belum penuhi komitmen penyehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

BACA JUGA:
Meresahkan, OJK Catat 4.061 Pengaduan Investasi dan Pinjol Ilegal


&amp;ldquo;Kesalahan pengelolaan perusahaan, serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam siaran pers, Kamis (15/6/2023).
Menurut Ogi, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).

BACA JUGA:
OJK Bakal Cabut Moratorium Pinjol, Ini Alasannya


&amp;ldquo;Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life, karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,&amp;rdquo; imbuh Ogi.
Mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ogi melanjutkan bahwa pihaknya telah memberikan cukup waktu bagi  Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan  konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada  pemegang polis, serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan  dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.
Pada 5 Juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen  dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22  kotak salinan perjanjian konversi SOL
Ogi menjelaskan, dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar  dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life, sebagaimana  tercatat dalam database di OJK. Di dalam dokumen tersebut, tidak  diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai  ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga  tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
&amp;ldquo;OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para  pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota, untuk  mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis  sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur  konversi SOL,&amp;rdquo; kata Ogi.
Lebih lanjut, mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai  tersangka oleh Bareskrim Polri Atas perkara dugaan tindak pidana  penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana  pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

BACA JUGA:
Meresahkan, OJK Catat 4.061 Pengaduan Investasi dan Pinjol Ilegal


&amp;ldquo;Kesalahan pengelolaan perusahaan, serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam siaran pers, Kamis (15/6/2023).
Menurut Ogi, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).

BACA JUGA:
OJK Bakal Cabut Moratorium Pinjol, Ini Alasannya


&amp;ldquo;Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life, karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,&amp;rdquo; imbuh Ogi.
Mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ogi melanjutkan bahwa pihaknya telah memberikan cukup waktu bagi  Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan  konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada  pemegang polis, serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan  dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.
Pada 5 Juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen  dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22  kotak salinan perjanjian konversi SOL
Ogi menjelaskan, dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar  dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life, sebagaimana  tercatat dalam database di OJK. Di dalam dokumen tersebut, tidak  diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai  ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga  tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
&amp;ldquo;OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para  pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota, untuk  mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis  sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur  konversi SOL,&amp;rdquo; kata Ogi.
Lebih lanjut, mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai  tersangka oleh Bareskrim Polri Atas perkara dugaan tindak pidana  penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana  pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
