<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Jusuf Hamka, Pengusaha yang Berani Tagih Utang ke Negara Rp800 Miliar </title><description>Pengusaha Jusuf Hamka menuai perhatian lantaran meminta pemerintah membayar utang senilai Rp800 miliar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831362/5-fakta-jusuf-hamka-pengusaha-yang-berani-tagih-utang-ke-negara-rp800-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831362/5-fakta-jusuf-hamka-pengusaha-yang-berani-tagih-utang-ke-negara-rp800-miliar"/><item><title>5 Fakta Jusuf Hamka, Pengusaha yang Berani Tagih Utang ke Negara Rp800 Miliar </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831362/5-fakta-jusuf-hamka-pengusaha-yang-berani-tagih-utang-ke-negara-rp800-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831362/5-fakta-jusuf-hamka-pengusaha-yang-berani-tagih-utang-ke-negara-rp800-miliar</guid><pubDate>Sabtu 17 Juni 2023 05:17 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/15/320/2831362/5-fakta-jusuf-hamka-pengusaha-yang-berani-tagih-utang-ke-negara-rp800-miliar-rC9mGeq91n.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/15/320/2831362/5-fakta-jusuf-hamka-pengusaha-yang-berani-tagih-utang-ke-negara-rp800-miliar-rC9mGeq91n.jfif</image><title>Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka menuai perhatian lantaran meminta pemerintah membayar utang senilai Rp800 miliar kepada dirinya melalui perusahaan ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak dibayarkan sejak krisis 1998.
Hal tersebut membuat Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya CMNP memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan pemerintah memiliki hutang ke CMNP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirangkum Okezone, Sabtu (17/6/2023) berikut ini fakta-fakta Jusuf Hamka, pengusaha yang berani tagih utang ke negara.
1. Tagih utang ke negara
Seperti diketahui, Jusuf Hamka yang dijuluki bos jalan tol itu menagih utang ke negara sebesar Rp800 miliar. Yang mana pada 1998, pihaknya memiliki deposito sebesar Rp70 miliar-Rp80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.

BACA JUGA:
Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Uangnya untuk Kemanusiaan

2. Belum dibayar
Namun, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA hingga saat ini pemerintah belum membayarkan utang tersebut, sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.
3. Jusuf Hamka menolak jika dibayar hanya Rp179 miliar
Adapun bos jalan tol tersebut menolak jika negara hanya membayar utang Rp179 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sebab jika dihitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda, total utang negara kepada CMNP mencapai Rp800 miliar.

BACA JUGA:
Perjalanan Karir Jusuf Hamka yang Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah

&quot;Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung,&quot; tegas Jusuf.
Diketahui, berdasarkan putusan MA pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.4. Dituding punya utang
Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan menyebut bahwa Jusuf Hamka yang belum membayar utang. Terkait hal itu, Jusuf Hamka pun berani menantang pemerintah, apabila bisa membuktikan perusahaannya yakni Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang ke negara, dirinya bersedia membayar 100 kali lipatnya.
&quot;Kalau (dituduh berutang ke negara) Rp700 miliar gua kasih 100 kali lipat jadi Rp70 triliun bos, tapi harus terbukti, tapi kalau tidak terbukti cukup bayar saya Rp1 saja,&quot; tegasnya.
5. Sumber kekayaan
Jusuf Hamka diketahui merupakan seorang pengusaha yang mempunyai bisnis jalan tol dalam kota. Karena itu juga iya mendapat julukan bos jalan tol. Dari bisnisnya tersebut, ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp15 triliun. Selain itu, Jusuf Hamka juga diperkirakan memiliki aset dengan nominal mencapai Rp15 miliar.
Adapun perusahaannya yakni pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Jusuf Hamka sendiri menjabat sebagai Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, Komisaris PT Citra Margatama Surabaya, dan komisaris PT Mitra Kaltim Resource Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka menuai perhatian lantaran meminta pemerintah membayar utang senilai Rp800 miliar kepada dirinya melalui perusahaan ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak dibayarkan sejak krisis 1998.
Hal tersebut membuat Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya CMNP memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan pemerintah memiliki hutang ke CMNP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirangkum Okezone, Sabtu (17/6/2023) berikut ini fakta-fakta Jusuf Hamka, pengusaha yang berani tagih utang ke negara.
1. Tagih utang ke negara
Seperti diketahui, Jusuf Hamka yang dijuluki bos jalan tol itu menagih utang ke negara sebesar Rp800 miliar. Yang mana pada 1998, pihaknya memiliki deposito sebesar Rp70 miliar-Rp80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.

BACA JUGA:
Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Uangnya untuk Kemanusiaan

2. Belum dibayar
Namun, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA hingga saat ini pemerintah belum membayarkan utang tersebut, sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.
3. Jusuf Hamka menolak jika dibayar hanya Rp179 miliar
Adapun bos jalan tol tersebut menolak jika negara hanya membayar utang Rp179 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sebab jika dihitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda, total utang negara kepada CMNP mencapai Rp800 miliar.

BACA JUGA:
Perjalanan Karir Jusuf Hamka yang Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah

&quot;Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung,&quot; tegas Jusuf.
Diketahui, berdasarkan putusan MA pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.4. Dituding punya utang
Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan menyebut bahwa Jusuf Hamka yang belum membayar utang. Terkait hal itu, Jusuf Hamka pun berani menantang pemerintah, apabila bisa membuktikan perusahaannya yakni Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang ke negara, dirinya bersedia membayar 100 kali lipatnya.
&quot;Kalau (dituduh berutang ke negara) Rp700 miliar gua kasih 100 kali lipat jadi Rp70 triliun bos, tapi harus terbukti, tapi kalau tidak terbukti cukup bayar saya Rp1 saja,&quot; tegasnya.
5. Sumber kekayaan
Jusuf Hamka diketahui merupakan seorang pengusaha yang mempunyai bisnis jalan tol dalam kota. Karena itu juga iya mendapat julukan bos jalan tol. Dari bisnisnya tersebut, ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp15 triliun. Selain itu, Jusuf Hamka juga diperkirakan memiliki aset dengan nominal mencapai Rp15 miliar.
Adapun perusahaannya yakni pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Jusuf Hamka sendiri menjabat sebagai Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, Komisaris PT Citra Margatama Surabaya, dan komisaris PT Mitra Kaltim Resource Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
