<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Naikkan Tukin PNS Ini, Tertinggi Rp41,5 Juta</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831399/jokowi-naikkan-tukin-pns-ini-tertinggi-rp41-5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831399/jokowi-naikkan-tukin-pns-ini-tertinggi-rp41-5-juta"/><item><title>Jokowi Naikkan Tukin PNS Ini, Tertinggi Rp41,5 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831399/jokowi-naikkan-tukin-pns-ini-tertinggi-rp41-5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/15/320/2831399/jokowi-naikkan-tukin-pns-ini-tertinggi-rp41-5-juta</guid><pubDate>Kamis 15 Juni 2023 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/15/320/2831399/jokowi-naikkan-tukin-pns-ini-tertinggi-rp41-5-juta-jhmJypdt4D.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/15/320/2831399/jokowi-naikkan-tukin-pns-ini-tertinggi-rp41-5-juta-jhmJypdt4D.JPG</image><title>Presiden Jokowi. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun ini tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gaji PNS Tahun 2024 Naik 10 Kali Lipat untuk Golongan Apa Saja? Ini Penjelasan Sri Mulyani

&amp;ldquo;Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).

Adapun peraturan ini diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni serta sekaligus mencabut Perpres sebelumnya terkait tukin di kementerian dan lembaga tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

1 Juta Lowongan CPNS 2023, Ini Daftar Lengkap Formasinya

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.



Tukin tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yang mencapai Rp41,55 juta, kelas jabatan 16 Rp32,54 juta, kelas jabatan 15 Rp24,1 juta, kelas jabatan 14 Rp21,33 juta, kelas jabatan 13 Rp13,67 juta, kelas jabatan 12 Rp12,37 juta, kelas jabatan 11 Rp10,94 juta, kelas jabatan 10 Rp8,45 juta.



Sementara, kelas jabatan 9 Rp7,47 juta, kelas jabatan 8 Rp6,34 juta, kelas jabatan 7 Rp5,07 juta, kelas jabatan 6 Rp4,83 juta, kelas jabatan 5 Rp4,6 juta, kelas jabatan 4 Rp4,17 juta, kelas jabatan 3 Rp3,98 juta, kelas jabatan 2 Rp3,15 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,57 juta.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun ini tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gaji PNS Tahun 2024 Naik 10 Kali Lipat untuk Golongan Apa Saja? Ini Penjelasan Sri Mulyani

&amp;ldquo;Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).

Adapun peraturan ini diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni serta sekaligus mencabut Perpres sebelumnya terkait tukin di kementerian dan lembaga tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

1 Juta Lowongan CPNS 2023, Ini Daftar Lengkap Formasinya

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.



Tukin tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yang mencapai Rp41,55 juta, kelas jabatan 16 Rp32,54 juta, kelas jabatan 15 Rp24,1 juta, kelas jabatan 14 Rp21,33 juta, kelas jabatan 13 Rp13,67 juta, kelas jabatan 12 Rp12,37 juta, kelas jabatan 11 Rp10,94 juta, kelas jabatan 10 Rp8,45 juta.



Sementara, kelas jabatan 9 Rp7,47 juta, kelas jabatan 8 Rp6,34 juta, kelas jabatan 7 Rp5,07 juta, kelas jabatan 6 Rp4,83 juta, kelas jabatan 5 Rp4,6 juta, kelas jabatan 4 Rp4,17 juta, kelas jabatan 3 Rp3,98 juta, kelas jabatan 2 Rp3,15 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,57 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
