<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tegas! Menteri ESDM Bakal Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin</title><description>Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan akan memecat 10 PNS yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/16/320/2832065/tegas-menteri-esdm-bakal-pecat-10-pns-tersangka-korupsi-tukin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/16/320/2832065/tegas-menteri-esdm-bakal-pecat-10-pns-tersangka-korupsi-tukin"/><item><title>Tegas! Menteri ESDM Bakal Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/16/320/2832065/tegas-menteri-esdm-bakal-pecat-10-pns-tersangka-korupsi-tukin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/16/320/2832065/tegas-menteri-esdm-bakal-pecat-10-pns-tersangka-korupsi-tukin</guid><pubDate>Jum'at 16 Juni 2023 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/16/320/2832065/tegas-menteri-esdm-bakal-pecat-10-pns-tersangka-korupsi-tukin-mlT9IMFl8I.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/16/320/2832065/tegas-menteri-esdm-bakal-pecat-10-pns-tersangka-korupsi-tukin-mlT9IMFl8I.JPG</image><title>Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan akan memecat 10 PNS yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin).
&quot;Kasus tukin ini sebenernya kita sudah mendapat laporan dan menindaklanjuti. Sedang berproses, jadi memang proses ini percepat status dari 10 orang itu dan diproses secara hukum, ya kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu saja harus menaati aturan, dan memang secara status akan putus dari status kepegawaiannya,&quot; ujar Arifin ketika ditemui di Kantorya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

BACA JUGA:
9 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Ditahan, KPK: Rugikan Negara Rp27,6 Miliar!

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tukin.
Mereka diantaranya, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A), Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS), Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

BACA JUGA:
Hari Ini KPK Panggil 10 Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK, Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM, Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).


Tak hanya itu, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan akan memecat 10 PNS yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin).
&quot;Kasus tukin ini sebenernya kita sudah mendapat laporan dan menindaklanjuti. Sedang berproses, jadi memang proses ini percepat status dari 10 orang itu dan diproses secara hukum, ya kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu saja harus menaati aturan, dan memang secara status akan putus dari status kepegawaiannya,&quot; ujar Arifin ketika ditemui di Kantorya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

BACA JUGA:
9 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Ditahan, KPK: Rugikan Negara Rp27,6 Miliar!

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tukin.
Mereka diantaranya, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A), Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS), Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

BACA JUGA:
Hari Ini KPK Panggil 10 Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK, Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM, Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).


Tak hanya itu, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
