<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan Tukin PNS Kementerian/Lembaga Lain Diproses, Naik hingga 80%</title><description>Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) PNS Kementerian dan Lembaga tengah diproses.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/16/320/2832275/kenaikan-tukin-pns-kementerian-lembaga-lain-diproses-naik-hingga-80</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/16/320/2832275/kenaikan-tukin-pns-kementerian-lembaga-lain-diproses-naik-hingga-80"/><item><title>Kenaikan Tukin PNS Kementerian/Lembaga Lain Diproses, Naik hingga 80%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/16/320/2832275/kenaikan-tukin-pns-kementerian-lembaga-lain-diproses-naik-hingga-80</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/16/320/2832275/kenaikan-tukin-pns-kementerian-lembaga-lain-diproses-naik-hingga-80</guid><pubDate>Jum'at 16 Juni 2023 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/16/320/2832275/kenaikan-tukin-pns-kementerian-lembaga-lain-diproses-naik-hingga-80-C868vcdQhj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tukin PNS naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/16/320/2832275/kenaikan-tukin-pns-kementerian-lembaga-lain-diproses-naik-hingga-80-C868vcdQhj.jpg</image><title>Tukin PNS naik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) PNS Kementerian dan Lembaga tengah diproses. MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, besaran kenaikan tukin akan mencapai 80%.
Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tukin Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:
Alasan Tukin PNS di Kemenpan RB hingga Bappenas Naik Jadi Rp41,5 Juta

&quot;Kita sedang memproses beberapa. Ada yang naik dari 60% ke 80%, ada 70% ke 80%,&quot; ujar Menpan-RB Anas usai kegiatan Rapat Pembahasan Isu-isu Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Seperti diketahui, Kemenpan-RB merupakan salah satu kementerian yang telah mendapatkan peningkatan tukin. Menurutnya, usulan kenaikan tukin memiliki proses yang panjang, dimana kementerian/lembaga harus memenuhi indikator tertentu agar peningkatan tukin bisa terjadi.

BACA JUGA:
Jokowi Naikkan Tukin PNS Ini, Tertinggi Rp41,5 Juta

&amp;ldquo;Ada indikator Kemenpan-RB yang dianggap oleh Kementerian Keuangan sudah selesai. Kemenpan-RB pegawainya tidak banyak, sekitar 700. Tapi kalau kementerian lain ada yang 20 ribu atau 16 ribu,&amp;rdquo; bebernya.
Selain itu, Anas melanjutkan, proses kenaikan tukin juga berkaitan dengan kinerja di kementerian/lembaga. Anas mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP memiliki program dengan target nasional dan berdampak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yMS8xLzE0MDcxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Intinya ini terkait kinerja dan program yang dikerjakan Bappenas/Kementerian PPN, BPKP karena targetnya yang banyak dan diharapkan target nasional segera berdampak,&amp;rdquo; bebernya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga.
Keputusan ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) PNS Kementerian dan Lembaga tengah diproses. MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, besaran kenaikan tukin akan mencapai 80%.
Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tukin Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:
Alasan Tukin PNS di Kemenpan RB hingga Bappenas Naik Jadi Rp41,5 Juta

&quot;Kita sedang memproses beberapa. Ada yang naik dari 60% ke 80%, ada 70% ke 80%,&quot; ujar Menpan-RB Anas usai kegiatan Rapat Pembahasan Isu-isu Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Seperti diketahui, Kemenpan-RB merupakan salah satu kementerian yang telah mendapatkan peningkatan tukin. Menurutnya, usulan kenaikan tukin memiliki proses yang panjang, dimana kementerian/lembaga harus memenuhi indikator tertentu agar peningkatan tukin bisa terjadi.

BACA JUGA:
Jokowi Naikkan Tukin PNS Ini, Tertinggi Rp41,5 Juta

&amp;ldquo;Ada indikator Kemenpan-RB yang dianggap oleh Kementerian Keuangan sudah selesai. Kemenpan-RB pegawainya tidak banyak, sekitar 700. Tapi kalau kementerian lain ada yang 20 ribu atau 16 ribu,&amp;rdquo; bebernya.
Selain itu, Anas melanjutkan, proses kenaikan tukin juga berkaitan dengan kinerja di kementerian/lembaga. Anas mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP memiliki program dengan target nasional dan berdampak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yMS8xLzE0MDcxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Intinya ini terkait kinerja dan program yang dikerjakan Bappenas/Kementerian PPN, BPKP karena targetnya yang banyak dan diharapkan target nasional segera berdampak,&amp;rdquo; bebernya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga.
Keputusan ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.</content:encoded></item></channel></rss>
