<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Aturan Parkir di Area Perumahan yang Benar Agar Tak Bikin Tetangga Kesal</title><description>Parkir sembarangan tempat memang berhasil membuat orang lain kesal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/17/320/2832395/begini-aturan-parkir-di-area-perumahan-yang-benar-agar-tak-bikin-tetangga-kesal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/17/320/2832395/begini-aturan-parkir-di-area-perumahan-yang-benar-agar-tak-bikin-tetangga-kesal"/><item><title>Begini Aturan Parkir di Area Perumahan yang Benar Agar Tak Bikin Tetangga Kesal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/17/320/2832395/begini-aturan-parkir-di-area-perumahan-yang-benar-agar-tak-bikin-tetangga-kesal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/17/320/2832395/begini-aturan-parkir-di-area-perumahan-yang-benar-agar-tak-bikin-tetangga-kesal</guid><pubDate>Sabtu 17 Juni 2023 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/17/320/2832395/begini-aturan-parkir-di-area-perumahan-yang-benar-agar-tak-bikin-tetangga-kesal-1KkhqWWovZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Parkir. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/17/320/2832395/begini-aturan-parkir-di-area-perumahan-yang-benar-agar-tak-bikin-tetangga-kesal-1KkhqWWovZ.jpg</image><title>Parkir. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Parkir sembarangan tempat memang berhasil membuat orang lain kesal. Apalagi parkir di depan rumah tanpa adanya izin.

Lantas, apakah ada aturan parkir di jalan perumahan? Simak penjelasan berikut ini dilansir dari Instagram @kemenpupr, Sabtu (17/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Parkir Liar di Sepanjang Jalan Margonda Raya, 15 Pengendara Kena Tilang

Aturan parkir ada dalam undang-undang hukum perdata pasal 671 yang berbunyi jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan. Kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Adapun pada peraturan pemerintah no.34 tahun 2006 pasal 38 mengenai menyebutkan bahwa setiap orang menggunakan ruang  manfaat jalan, yang dapat terakibatkan pada terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat di sini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tukang Parkir Pematok Tarif Rp10.000 kepada Pengendara Motor Ditangkap Polisi

Mengingat jalan perumahaan adalah jalan milik bersama, maka tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Dengan demikian, parkir di jalan perumahan, baik di depan rumah sendiri maupun di depan rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwOC81L3g4bHNnN3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebab, hal tersebut dapat menghalangi rumah orang lain dan akses jalan.



Jadi, mulai sekarang sebaiknya hindari parkir di jalan perumahan, ya.

Jika kamu akan memiliki kendaraan pribadi, pastikan terlebih dahulu kamu memiliki lahan parkir, baik berupa garasi atau carport.</description><content:encoded>JAKARTA - Parkir sembarangan tempat memang berhasil membuat orang lain kesal. Apalagi parkir di depan rumah tanpa adanya izin.

Lantas, apakah ada aturan parkir di jalan perumahan? Simak penjelasan berikut ini dilansir dari Instagram @kemenpupr, Sabtu (17/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Parkir Liar di Sepanjang Jalan Margonda Raya, 15 Pengendara Kena Tilang

Aturan parkir ada dalam undang-undang hukum perdata pasal 671 yang berbunyi jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan. Kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Adapun pada peraturan pemerintah no.34 tahun 2006 pasal 38 mengenai menyebutkan bahwa setiap orang menggunakan ruang  manfaat jalan, yang dapat terakibatkan pada terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat di sini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tukang Parkir Pematok Tarif Rp10.000 kepada Pengendara Motor Ditangkap Polisi

Mengingat jalan perumahaan adalah jalan milik bersama, maka tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Dengan demikian, parkir di jalan perumahan, baik di depan rumah sendiri maupun di depan rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwOC81L3g4bHNnN3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebab, hal tersebut dapat menghalangi rumah orang lain dan akses jalan.



Jadi, mulai sekarang sebaiknya hindari parkir di jalan perumahan, ya.

Jika kamu akan memiliki kendaraan pribadi, pastikan terlebih dahulu kamu memiliki lahan parkir, baik berupa garasi atau carport.</content:encoded></item></channel></rss>
