<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Parkir di Perumahan yang Benar agar Tak Ribut dengan Tetangga</title><description>Parkir kendaraan di sembarang tempat memang membuat banyak orang kesal, terlebih parkir di depan rumah orang tanpa izin.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2832972/aturan-parkir-di-perumahan-yang-benar-agar-tak-ribut-dengan-tetangga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2832972/aturan-parkir-di-perumahan-yang-benar-agar-tak-ribut-dengan-tetangga"/><item><title>Aturan Parkir di Perumahan yang Benar agar Tak Ribut dengan Tetangga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2832972/aturan-parkir-di-perumahan-yang-benar-agar-tak-ribut-dengan-tetangga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2832972/aturan-parkir-di-perumahan-yang-benar-agar-tak-ribut-dengan-tetangga</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2023 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/18/320/2832972/aturan-parkir-di-perumahan-yang-benar-agar-tak-ribut-dengan-tetangga-bIVPbNvQxN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan parkir di perumahan (Foto: Twitter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/18/320/2832972/aturan-parkir-di-perumahan-yang-benar-agar-tak-ribut-dengan-tetangga-bIVPbNvQxN.jpg</image><title>Aturan parkir di perumahan (Foto: Twitter)</title></images><description>JAKARTA - Parkir kendaraan di sembarang tempat memang membuat banyak orang kesal, terlebih parkir di depan rumah orang tanpa izin.

BACA JUGA:
Kerap Muncul Dadakan, Segini Estimasi Penghasilan Tukang Parkir Indomaret

Aturan parkir ada dalam undang-undang hukum perdata pasal 671 yang berbunyi &amp;ldquo;jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan. Kecuali dengan izin semua yang berkepentingan&amp;rdquo;.

BACA JUGA:
Begini Aturan Parkir di Area Perumahan yang Benar Agar Tak Bikin Tetangga Kesal

Dalam peraturan pemerintah no.34 tahun 2006 pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat terakibatkan pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat disini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan juga ambang pengamannya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwOC81L3g4bHNnN3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Karena jalan perumahaan adalah jalan milik bersama, maka tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan.
Dengan demikian, parkir di jalan perumahan baik di depan rumah sendiri maupun di depan rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Jadi, pastikan memiliki lahan parkir jika akan memiliki kendaraan pribadi, seperti garasi atau carport.
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Begini Aturan Parkir di Area Perumahan yang Benar Agar Tak Bikin Tetangga Kesal</description><content:encoded>JAKARTA - Parkir kendaraan di sembarang tempat memang membuat banyak orang kesal, terlebih parkir di depan rumah orang tanpa izin.

BACA JUGA:
Kerap Muncul Dadakan, Segini Estimasi Penghasilan Tukang Parkir Indomaret

Aturan parkir ada dalam undang-undang hukum perdata pasal 671 yang berbunyi &amp;ldquo;jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan. Kecuali dengan izin semua yang berkepentingan&amp;rdquo;.

BACA JUGA:
Begini Aturan Parkir di Area Perumahan yang Benar Agar Tak Bikin Tetangga Kesal

Dalam peraturan pemerintah no.34 tahun 2006 pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat terakibatkan pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat disini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan juga ambang pengamannya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwOC81L3g4bHNnN3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Karena jalan perumahaan adalah jalan milik bersama, maka tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan.
Dengan demikian, parkir di jalan perumahan baik di depan rumah sendiri maupun di depan rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Jadi, pastikan memiliki lahan parkir jika akan memiliki kendaraan pribadi, seperti garasi atau carport.
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Begini Aturan Parkir di Area Perumahan yang Benar Agar Tak Bikin Tetangga Kesal</content:encoded></item></channel></rss>
