<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani Bereskan Masalah Utang Rp800 Miliar</title><description>Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka melakukan pertemuan dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2833093/jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-bereskan-masalah-utang-rp800-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2833093/jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-bereskan-masalah-utang-rp800-miliar"/><item><title>Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani Bereskan Masalah Utang Rp800 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2833093/jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-bereskan-masalah-utang-rp800-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2833093/jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-bereskan-masalah-utang-rp800-miliar</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2023 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/19/320/2833093/jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-bereskan-masalah-utang-rp800-miliar-KzpwHticyP.png" expression="full" type="image/jpeg">Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/19/320/2833093/jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-bereskan-masalah-utang-rp800-miliar-KzpwHticyP.png</image><title>Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka melakukan pertemuan dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Seperti diketahui bahwa Jusuf Hamka sedang menagih utang kepada negara sebesar Rp800 miliar. Namun Kementerian Keuangan di bawah Menteri Sri Mulyani belum mau membayarkan utang tersebut.

BACA JUGA:
Pemilik Tol Terpanjang Indonesia Bukan Jusuf Hamka

&quot;Sore ini 18/6/23, saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan,Pak Yustinus Prastowo &amp;#128591; dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalah pahaman yang terjadi dengan ngopi bersama,&quot; tulis Jusuf Hamka di Instagramnya, Senin (19/6/2023).
Jusuf Hamka juga merasa sikapnya ini benar. Pasalnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berstatus keputusan hukum tetap yang menetapkan pemerintah untuk membayar utangnya ke CMNP beserta bunganya.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Pemilik Tol Terpanjang Indonesia, Bukan Jusuf Hamka

Adapun berdasarkan keputusan MA, pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.Meski menagih utang tersebut, Jusuf Hamka berjanji tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan. Dirinya pun sangat berharap utang sejak 1998 ini bisa segera dibayar.
&quot;&amp;#128076;kami jg sepakat ttp menjaga marwah kementerian keuangan dan ttp mengharap ridho Allah Swt, shg negara bisa mempertimbangkan pembayaran hak2 PT CMNP&amp;#128591; Amin yra&amp;#128076; &quot;SALAM PERSATUAN&quot; tulis Jusuf Hamka.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka melakukan pertemuan dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Seperti diketahui bahwa Jusuf Hamka sedang menagih utang kepada negara sebesar Rp800 miliar. Namun Kementerian Keuangan di bawah Menteri Sri Mulyani belum mau membayarkan utang tersebut.

BACA JUGA:
Pemilik Tol Terpanjang Indonesia Bukan Jusuf Hamka

&quot;Sore ini 18/6/23, saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan,Pak Yustinus Prastowo &amp;#128591; dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalah pahaman yang terjadi dengan ngopi bersama,&quot; tulis Jusuf Hamka di Instagramnya, Senin (19/6/2023).
Jusuf Hamka juga merasa sikapnya ini benar. Pasalnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berstatus keputusan hukum tetap yang menetapkan pemerintah untuk membayar utangnya ke CMNP beserta bunganya.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Pemilik Tol Terpanjang Indonesia, Bukan Jusuf Hamka

Adapun berdasarkan keputusan MA, pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.Meski menagih utang tersebut, Jusuf Hamka berjanji tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan. Dirinya pun sangat berharap utang sejak 1998 ini bisa segera dibayar.
&quot;&amp;#128076;kami jg sepakat ttp menjaga marwah kementerian keuangan dan ttp mengharap ridho Allah Swt, shg negara bisa mempertimbangkan pembayaran hak2 PT CMNP&amp;#128591; Amin yra&amp;#128076; &quot;SALAM PERSATUAN&quot; tulis Jusuf Hamka.</content:encoded></item></channel></rss>
