<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Memanas Gegara Utang, Stafsus Sri Mulyani Klarifikasi CMNP Tak Terlibat BLBI</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan kepada Jusuf Hamka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2833384/sempat-memanas-gegara-utang-stafsus-sri-mulyani-klarifikasi-cmnp-tak-terlibat-blbi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2833384/sempat-memanas-gegara-utang-stafsus-sri-mulyani-klarifikasi-cmnp-tak-terlibat-blbi"/><item><title>Sempat Memanas Gegara Utang, Stafsus Sri Mulyani Klarifikasi CMNP Tak Terlibat BLBI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2833384/sempat-memanas-gegara-utang-stafsus-sri-mulyani-klarifikasi-cmnp-tak-terlibat-blbi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/19/320/2833384/sempat-memanas-gegara-utang-stafsus-sri-mulyani-klarifikasi-cmnp-tak-terlibat-blbi</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2023 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/19/320/2833384/sempat-memanas-gegara-utang-stafsus-sri-mulyani-klarifikasi-cmnp-tak-terlibat-blbi-4Q9YfZWSd4.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Jusuf Hamka dan Stafsus Kemenkeu. (Foto: Twitter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/19/320/2833384/sempat-memanas-gegara-utang-stafsus-sri-mulyani-klarifikasi-cmnp-tak-terlibat-blbi-4Q9YfZWSd4.JPG</image><title>Jusuf Hamka dan Stafsus Kemenkeu. (Foto: Twitter)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan bahwa Jusuf Hamka atau PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang kepada pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo  menjelaskan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka maupun CMNP tidak ada kaitannya dengan urusan BLBI.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani Bereskan Masalah Utang Rp800 Miliar

Di mana yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah untuk menarik utang-utang tersebut.

&quot;Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa pak Jsuuf Hamka CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI sebagaimana kami sampaikan 3 entitas yg terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan pak Jusuf Hamka,&quot; ujar Yustinus dalam video klarifikasi bersama Jusuf Hamka dikutip Senin (19/6/2023).

Pada video klarifikasi tersebut, bahkan Prastowo juga sekaligus berterima kasih kepada Jusuf Hamka atas kampanye pajaknya yang dilakukan selama ini.

BACA JUGA:
4 Fakta Negara Ngutang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kronologinya

Meski demikian, Prastowo menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah utang negara tersebut kepada CMNP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwMy81L3g4bHNhaGw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Jadi tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi sudah kami klarifikasi ke pak Jusuf dan kami sangat menghormati dukungan dan bantuan selama ini ke pemerintah terutama dalam soal kampanye pajak ini luar biasa dari pak Jusuf dan perusahaan. Kami berharap setelah ini kita bisa kembali fokus bekerja dan lebih produktif lagi, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan lagi ke publik,&quot; kata Prastowo.



&quot;Terima kasih pak Jusuf, kami juga terus ingin berkomitmen menghormati keputusan pengadilan dan kami terus berproses melakukan kajian, review, pendalaman, mudah-mudahan kita terus dapat berkomunikasi bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannya solusi win-win yang bisa memenangkan semua pihak tentu dengan niat dan itikad baik,&quot; sambungnya.



Sebelumnya, Kemenkeu menyoroti kisruh Jusuf Hamka yang menuntut pemerintah untuk membayarkan utangnya kepada CMNP.



Salah satu penyebab macetnya pembayaran utang kepada CMNP itu karena dinilai masih terafiliasi dengan bank Yama, yang mana bank tersebut punya utang ke Negara.



&quot;Perusahaan tersebut (CMNP) masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara,&quot; kata Sri Mulyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan bahwa Jusuf Hamka atau PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang kepada pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo  menjelaskan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka maupun CMNP tidak ada kaitannya dengan urusan BLBI.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani Bereskan Masalah Utang Rp800 Miliar

Di mana yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah untuk menarik utang-utang tersebut.

&quot;Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa pak Jsuuf Hamka CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI sebagaimana kami sampaikan 3 entitas yg terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan pak Jusuf Hamka,&quot; ujar Yustinus dalam video klarifikasi bersama Jusuf Hamka dikutip Senin (19/6/2023).

Pada video klarifikasi tersebut, bahkan Prastowo juga sekaligus berterima kasih kepada Jusuf Hamka atas kampanye pajaknya yang dilakukan selama ini.

BACA JUGA:
4 Fakta Negara Ngutang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kronologinya

Meski demikian, Prastowo menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah utang negara tersebut kepada CMNP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwMy81L3g4bHNhaGw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Jadi tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi sudah kami klarifikasi ke pak Jusuf dan kami sangat menghormati dukungan dan bantuan selama ini ke pemerintah terutama dalam soal kampanye pajak ini luar biasa dari pak Jusuf dan perusahaan. Kami berharap setelah ini kita bisa kembali fokus bekerja dan lebih produktif lagi, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan lagi ke publik,&quot; kata Prastowo.



&quot;Terima kasih pak Jusuf, kami juga terus ingin berkomitmen menghormati keputusan pengadilan dan kami terus berproses melakukan kajian, review, pendalaman, mudah-mudahan kita terus dapat berkomunikasi bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannya solusi win-win yang bisa memenangkan semua pihak tentu dengan niat dan itikad baik,&quot; sambungnya.



Sebelumnya, Kemenkeu menyoroti kisruh Jusuf Hamka yang menuntut pemerintah untuk membayarkan utangnya kepada CMNP.



Salah satu penyebab macetnya pembayaran utang kepada CMNP itu karena dinilai masih terafiliasi dengan bank Yama, yang mana bank tersebut punya utang ke Negara.



&quot;Perusahaan tersebut (CMNP) masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara,&quot; kata Sri Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
