<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Momen Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani, Utang Langsung Dibayar?</title><description>Jusuf Hamka melakukan pertemuan dengan Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membahas terkait masalah utang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2833571/momen-jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-utang-langsung-dibayar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2833571/momen-jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-utang-langsung-dibayar"/><item><title>Momen Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani, Utang Langsung Dibayar?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2833571/momen-jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-utang-langsung-dibayar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2833571/momen-jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-utang-langsung-dibayar</guid><pubDate>Selasa 20 Juni 2023 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/19/320/2833571/momen-jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-utang-langsung-dibayar-h1KbhUP8CR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jusuf Hamka dan Stafsus Sri Mulyani (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/19/320/2833571/momen-jusuf-hamka-ngopi-bareng-stafsus-sri-mulyani-utang-langsung-dibayar-h1KbhUP8CR.jpg</image><title>Jusuf Hamka dan Stafsus Sri Mulyani (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka melakukan pertemuan dengan Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membahas terkait masalah utang negara Rp800 miliar.
Seperti diketahui, Jusuf Hamka sedang menagih utang sebesar Rp800 miliar ke pemerintah. Namun Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani belum membayarkan utang tersebut.

BACA JUGA:
Orang Kaya Bakal Dapat Insentif Kendaraan Listrik

&quot;Saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan,Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi dengan ngopi bersama,&quot; tulis Jusuf Hamka di Instagram pribadinya.

BACA JUGA:
Wih! Malaysia Punya 5 Orang Kaya Baru 2023, Ada yang Hartanya Rp77,4 Triliun

Terkait hal tersebut, Jusuf Hamka merasa bahwa sikapnya itu sudah benar. Pasalnya keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berstatus keputusan hukum tetap yang menetapkan pemerintah untuk membayar utang beserta bunganya ke CMNP.Diketahui berdasarkan keputusan MA, pemerintah diharuskan membayar utang kepada CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sebesar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih sebesar Rp76,08 miliar, serta juga membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP sehingga total utang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp800 miliar.
Meski demikian, Jusuf Hamka berjanji akan tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan dan berharap utang sejak 1998 tersebut bisa segera dibayarkan.
Baca Selengkapnya: Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani Bereskan Masalah Utang Rp800 Miliar</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka melakukan pertemuan dengan Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membahas terkait masalah utang negara Rp800 miliar.
Seperti diketahui, Jusuf Hamka sedang menagih utang sebesar Rp800 miliar ke pemerintah. Namun Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani belum membayarkan utang tersebut.

BACA JUGA:
Orang Kaya Bakal Dapat Insentif Kendaraan Listrik

&quot;Saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan,Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi dengan ngopi bersama,&quot; tulis Jusuf Hamka di Instagram pribadinya.

BACA JUGA:
Wih! Malaysia Punya 5 Orang Kaya Baru 2023, Ada yang Hartanya Rp77,4 Triliun

Terkait hal tersebut, Jusuf Hamka merasa bahwa sikapnya itu sudah benar. Pasalnya keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berstatus keputusan hukum tetap yang menetapkan pemerintah untuk membayar utang beserta bunganya ke CMNP.Diketahui berdasarkan keputusan MA, pemerintah diharuskan membayar utang kepada CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sebesar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih sebesar Rp76,08 miliar, serta juga membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP sehingga total utang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp800 miliar.
Meski demikian, Jusuf Hamka berjanji akan tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan dan berharap utang sejak 1998 tersebut bisa segera dibayarkan.
Baca Selengkapnya: Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani Bereskan Masalah Utang Rp800 Miliar</content:encoded></item></channel></rss>
