<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Utang Negara Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Kata Orang Terkaya RI di Kemenkeu</title><description>Rionald Silaban buka suara soal pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka yang tetap menagih utang negara sebesar Rp800 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2834061/soal-utang-negara-rp800-miliar-ke-jusuf-hamka-ini-kata-orang-terkaya-ri-di-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2834061/soal-utang-negara-rp800-miliar-ke-jusuf-hamka-ini-kata-orang-terkaya-ri-di-kemenkeu"/><item><title>Soal Utang Negara Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Kata Orang Terkaya RI di Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2834061/soal-utang-negara-rp800-miliar-ke-jusuf-hamka-ini-kata-orang-terkaya-ri-di-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2834061/soal-utang-negara-rp800-miliar-ke-jusuf-hamka-ini-kata-orang-terkaya-ri-di-kemenkeu</guid><pubDate>Selasa 20 Juni 2023 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/20/320/2834061/soal-utang-negara-rp800-miliar-ke-jusuf-hamka-ini-kata-orang-terkaya-ri-di-kemenkeu-QymVc9BRCg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Utang negara ke Jusuf Hamka (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/20/320/2834061/soal-utang-negara-rp800-miliar-ke-jusuf-hamka-ini-kata-orang-terkaya-ri-di-kemenkeu-QymVc9BRCg.jpg</image><title>Utang negara ke Jusuf Hamka (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban buka suara soal pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka yang tetap menagih utang negara sebesar Rp800 miliar.
Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada era 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.

BACA JUGA:
Momen Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani, Utang Langsung Dibayar?


CMNP sampai saat ini belum mendapatkan gantinya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).
&quot;Jadi, kami (wewenangnya) soal penarikan uang bukan pembayaran. Jadi (soal utang Jusuf Hamka), tagihan kepada pemerintah itu saya tidak melakukan kebijakan mengenai pembayaran tagihan,&quot; ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Orang terkaya RI di Kemenkeu, Selasa (20/6/2023).

BACA JUGA:
Sosok Olivia Allan, Istri Denny Sumargo yang Diangkat Jusuf Hamka Jadi Komisaris CMNP


Dia menyebut bahwa Bank Yama ada Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)-nya. Rionald mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada PKPS terkait bank Yama dan BPPN sudah menerbitkan surat keterangan lunas.
&quot;Terkait Mba Tutut, terkait tiga grup Citra. Citra menagih kewajiban sebagai penanggung utang perusahaan di mana yang bersangkutan berkedudukan sebagai komisaris, pengurus, atau pengendali,&quot; ucap Rionald.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMy8xLzE2NzE0OC81L3g4bHFldmQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia mengatakan, dalam upaya pihaknya di penagihan tersebut,  masing-masing pihak biasanya memberikan argumen mengapa menurut mereka  itu bukan menjadi tanggung jawab.
&quot;Tapi kami berdasarkan dokumen yang ada dan kedudukan yang bersangkutan, kita melakukan penagihan,&quot; ucap Rionald.
Adapun tiga perusahaan tersebut antara lain Citra Bakti Margatama  Persada, Citra Mataram Satria Marga Persada, Marga Nurindo Bhakti.
&quot;Totalnya utangnya sekitar Rp700 miliar. Belum ada kesepakatan setelah pemanggilan,&quot; pungkas Rionald.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban buka suara soal pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka yang tetap menagih utang negara sebesar Rp800 miliar.
Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada era 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.

BACA JUGA:
Momen Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani, Utang Langsung Dibayar?


CMNP sampai saat ini belum mendapatkan gantinya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).
&quot;Jadi, kami (wewenangnya) soal penarikan uang bukan pembayaran. Jadi (soal utang Jusuf Hamka), tagihan kepada pemerintah itu saya tidak melakukan kebijakan mengenai pembayaran tagihan,&quot; ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Orang terkaya RI di Kemenkeu, Selasa (20/6/2023).

BACA JUGA:
Sosok Olivia Allan, Istri Denny Sumargo yang Diangkat Jusuf Hamka Jadi Komisaris CMNP


Dia menyebut bahwa Bank Yama ada Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)-nya. Rionald mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada PKPS terkait bank Yama dan BPPN sudah menerbitkan surat keterangan lunas.
&quot;Terkait Mba Tutut, terkait tiga grup Citra. Citra menagih kewajiban sebagai penanggung utang perusahaan di mana yang bersangkutan berkedudukan sebagai komisaris, pengurus, atau pengendali,&quot; ucap Rionald.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMy8xLzE2NzE0OC81L3g4bHFldmQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia mengatakan, dalam upaya pihaknya di penagihan tersebut,  masing-masing pihak biasanya memberikan argumen mengapa menurut mereka  itu bukan menjadi tanggung jawab.
&quot;Tapi kami berdasarkan dokumen yang ada dan kedudukan yang bersangkutan, kita melakukan penagihan,&quot; ucap Rionald.
Adapun tiga perusahaan tersebut antara lain Citra Bakti Margatama  Persada, Citra Mataram Satria Marga Persada, Marga Nurindo Bhakti.
&quot;Totalnya utangnya sekitar Rp700 miliar. Belum ada kesepakatan setelah pemanggilan,&quot; pungkas Rionald.</content:encoded></item></channel></rss>
