<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PUPR Targetkan TKDN Proyek Konstruksi 95% Tahun Ini</title><description>PUPR menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengerjaan konstruksi ditargetkan mencapai 95% pada tahun 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2834261/pupr-targetkan-tkdn-proyek-konstruksi-95-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2834261/pupr-targetkan-tkdn-proyek-konstruksi-95-tahun-ini"/><item><title>PUPR Targetkan TKDN Proyek Konstruksi 95% Tahun Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2834261/pupr-targetkan-tkdn-proyek-konstruksi-95-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/20/320/2834261/pupr-targetkan-tkdn-proyek-konstruksi-95-tahun-ini</guid><pubDate>Selasa 20 Juni 2023 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/20/320/2834261/pupr-targetkan-tkdn-proyek-konstruksi-95-tahun-ini-HKk0HMFs5k.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">PUPR targetkan TKDN proyek konstruksi 95% (Foto: shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/20/320/2834261/pupr-targetkan-tkdn-proyek-konstruksi-95-tahun-ini-HKk0HMFs5k.jpeg</image><title>PUPR targetkan TKDN proyek konstruksi 95% (Foto: shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian PUPR menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengerjaan konstruksi ditargetkan mencapai 95% pada tahun 2023.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra mengatakan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menumbuhkan industri konstruksi di dalam negeri. Mengingat dalam sebuah pembangunan infrastruktur cukup banyak melibatkan rantai pasok di industri lain di belakangnya.

BACA JUGA:
Cara SKK Migas Naikkan TKDN di Industri Hulu Migas


&quot;TKDN kita targetnya di tahun ini 95% ya di Kementerian PUPR, menggunakan komponen dalam negeri,&quot; ujar Arief usai RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut, Arief menjelaskan pihaknya akan melakukan indentifikasi terkait material-material konstruksi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Sehingga nantinya pengadaan material konstruksi wajib menggunakan produk dalam negeri jika sudah terbukti mampu di produksi sendiri.

BACA JUGA:
Arahan ESDM dan Kemenperin, Produsen Pipa Migas Tingkatkan TKDN hingga 50%


&quot;Nanti langkah-langkah detailnya ya kita memang berupaya mengajak mengidentifikasi komponen-komponen apa saja yang memang paling banyak komponen dalam negerinya. itu yang akan kita dorong untuk digunakan,&quot; lanjutnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC80LzE2MjY3NS81L3g4ajVnZHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Direktur Kelembagaan Dan Sumber Daya Konstruksi, Kementerian PUPR  Nicodemus Daud menambahkan para kontraktor yang diberikan tugas oleh  balai-balai di wilayah juga nantinya diwajibkan untuk mendapatkan  persetujuan langsung kepada Menteri PUPR apabila hendak melakukan  pengadaan material impor.
Hal itu untuk mendorong para penyedia jasa konstruksi menggunakan  material-material lokal. Ada beberapa kriteria pengadaan barang atau  jasa yang wajib mendapatkan lampu hijau dari Menteri PUPR, mulai dari  yang memiliki harga Rp100 hingga di atas Rp1 miliar.
&quot;Setiap Balai di lapangan Kalau akan menggunakan barang itu harus  izin menteri, yang di atas Rp1 miliar sampai Rp100 juta ada di kepala  satker atau di pusat anggaran. Eselon 1 sampai Rp1 miliar, Eselon 2  Rp500 juta, Eselon III sampai Rp200 juta,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian PUPR menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengerjaan konstruksi ditargetkan mencapai 95% pada tahun 2023.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra mengatakan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menumbuhkan industri konstruksi di dalam negeri. Mengingat dalam sebuah pembangunan infrastruktur cukup banyak melibatkan rantai pasok di industri lain di belakangnya.

BACA JUGA:
Cara SKK Migas Naikkan TKDN di Industri Hulu Migas


&quot;TKDN kita targetnya di tahun ini 95% ya di Kementerian PUPR, menggunakan komponen dalam negeri,&quot; ujar Arief usai RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut, Arief menjelaskan pihaknya akan melakukan indentifikasi terkait material-material konstruksi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Sehingga nantinya pengadaan material konstruksi wajib menggunakan produk dalam negeri jika sudah terbukti mampu di produksi sendiri.

BACA JUGA:
Arahan ESDM dan Kemenperin, Produsen Pipa Migas Tingkatkan TKDN hingga 50%


&quot;Nanti langkah-langkah detailnya ya kita memang berupaya mengajak mengidentifikasi komponen-komponen apa saja yang memang paling banyak komponen dalam negerinya. itu yang akan kita dorong untuk digunakan,&quot; lanjutnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC80LzE2MjY3NS81L3g4ajVnZHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Direktur Kelembagaan Dan Sumber Daya Konstruksi, Kementerian PUPR  Nicodemus Daud menambahkan para kontraktor yang diberikan tugas oleh  balai-balai di wilayah juga nantinya diwajibkan untuk mendapatkan  persetujuan langsung kepada Menteri PUPR apabila hendak melakukan  pengadaan material impor.
Hal itu untuk mendorong para penyedia jasa konstruksi menggunakan  material-material lokal. Ada beberapa kriteria pengadaan barang atau  jasa yang wajib mendapatkan lampu hijau dari Menteri PUPR, mulai dari  yang memiliki harga Rp100 hingga di atas Rp1 miliar.
&quot;Setiap Balai di lapangan Kalau akan menggunakan barang itu harus  izin menteri, yang di atas Rp1 miliar sampai Rp100 juta ada di kepala  satker atau di pusat anggaran. Eselon 1 sampai Rp1 miliar, Eselon 2  Rp500 juta, Eselon III sampai Rp200 juta,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
