<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Semprit Wanteg Sekuritas dan Korea Investment, Kenapa?</title><description>PT Bursa Efek Indonesia semprit PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea  Investment and Sekuritas Indonesia akibat transaksi short selling.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/278/2834632/bei-semprit-wanteg-sekuritas-dan-korea-investment-kenapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/278/2834632/bei-semprit-wanteg-sekuritas-dan-korea-investment-kenapa"/><item><title>BEI Semprit Wanteg Sekuritas dan Korea Investment, Kenapa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/278/2834632/bei-semprit-wanteg-sekuritas-dan-korea-investment-kenapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/278/2834632/bei-semprit-wanteg-sekuritas-dan-korea-investment-kenapa</guid><pubDate>Rabu 21 Juni 2023 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/21/278/2834632/bei-semprit-wanteg-sekuritas-dan-korea-investment-kenapa-X8lO1LsgK5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI semprit sekuritas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/21/278/2834632/bei-semprit-wanteg-sekuritas-dan-korea-investment-kenapa-X8lO1LsgK5.jpg</image><title>BEI semprit sekuritas (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) semprit PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia akibat transaksi short selling. Teguran disampaikan berupa sanksi peringatan tertulis.
BEI menilai kedua Anggota Bursa (AB) itu melakukan transaksi short selling sejumlah saham tanpa mendapatkan persetujuan.

BACA JUGA:
Ini Jadwal Terbaru Perdagangan BEI Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Adha Ditambah

&quot;Telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling,&quot; tulis pengumuman BEI, Rabu (21/6/2023).
Secara sederhana, transaksi short selling merupakan transaksi jual beli saham di mana investor meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual, dengan harapan dapat memperoleh keuntungan saat harga sahamnya jatuh.
Adapun kedua anggota bursa (AB) tersebut saat ini masih memiliki sejumlah lisensi, seperti marjin, online, online AO, Penjamin Emisi Efek, hingga Perantara Pedagang Efek.

BACA JUGA:
Turun Tajam, BEI Investigasi Saham BEBS

BEI sebelumnya telah menetapkan 120 saham yang dapat dilakukan short selling untuk periode Juni 2023. Keputusan ini termuat dalam Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling No. Peng-00135/BEI.POP/05-2023.
Dari angka tersebut terdapat saham-saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak-cucunya.


Seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Aneka Tambang Tbk  (ANTM), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Jasa Marga  (Persero) Tbk (JSMR), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Bukit Asam  Tbk (PTBA), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Semen Indonesia (Persero)  Tbk (SMGR), PT Timah Tbk (TINS), hingga PT Telkom Indonesia (Persero)  Tbk (TLKM).
Kemudian ada 4 big bank yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  (BBRI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), hingga PT Bank  Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Kemudian terdapat anak usaha PT Pertamina yakni PT Elnusa Tbk (ELSA),  anak usaha Pelindo, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC), dan  anak usaha WIKA yakni PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) dan PT  Wijaya Karya Beton Tbk (WTON).</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) semprit PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia akibat transaksi short selling. Teguran disampaikan berupa sanksi peringatan tertulis.
BEI menilai kedua Anggota Bursa (AB) itu melakukan transaksi short selling sejumlah saham tanpa mendapatkan persetujuan.

BACA JUGA:
Ini Jadwal Terbaru Perdagangan BEI Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Adha Ditambah

&quot;Telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling,&quot; tulis pengumuman BEI, Rabu (21/6/2023).
Secara sederhana, transaksi short selling merupakan transaksi jual beli saham di mana investor meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual, dengan harapan dapat memperoleh keuntungan saat harga sahamnya jatuh.
Adapun kedua anggota bursa (AB) tersebut saat ini masih memiliki sejumlah lisensi, seperti marjin, online, online AO, Penjamin Emisi Efek, hingga Perantara Pedagang Efek.

BACA JUGA:
Turun Tajam, BEI Investigasi Saham BEBS

BEI sebelumnya telah menetapkan 120 saham yang dapat dilakukan short selling untuk periode Juni 2023. Keputusan ini termuat dalam Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling No. Peng-00135/BEI.POP/05-2023.
Dari angka tersebut terdapat saham-saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak-cucunya.


Seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Aneka Tambang Tbk  (ANTM), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Jasa Marga  (Persero) Tbk (JSMR), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Bukit Asam  Tbk (PTBA), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Semen Indonesia (Persero)  Tbk (SMGR), PT Timah Tbk (TINS), hingga PT Telkom Indonesia (Persero)  Tbk (TLKM).
Kemudian ada 4 big bank yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  (BBRI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), hingga PT Bank  Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Kemudian terdapat anak usaha PT Pertamina yakni PT Elnusa Tbk (ELSA),  anak usaha Pelindo, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC), dan  anak usaha WIKA yakni PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) dan PT  Wijaya Karya Beton Tbk (WTON).</content:encoded></item></channel></rss>
