<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Idul Adha Libur 3 Hari, Jokowi: Dorong Ekonomi Pariwisata Lokal</title><description>Pemerintah menetapkan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi 3 hari.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/320/2834505/idul-adha-libur-3-hari-jokowi-dorong-ekonomi-pariwisata-lokal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/320/2834505/idul-adha-libur-3-hari-jokowi-dorong-ekonomi-pariwisata-lokal"/><item><title>Idul Adha Libur 3 Hari, Jokowi: Dorong Ekonomi Pariwisata Lokal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/320/2834505/idul-adha-libur-3-hari-jokowi-dorong-ekonomi-pariwisata-lokal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/320/2834505/idul-adha-libur-3-hari-jokowi-dorong-ekonomi-pariwisata-lokal</guid><pubDate>Rabu 21 Juni 2023 10:39 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/21/320/2834505/idul-adha-libur-3-hari-jokowi-dorong-ekonomi-pariwisata-lokal-A2KC7rfVg4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Libur Idul Adha 2023 jadi 3 hari (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/21/320/2834505/idul-adha-libur-3-hari-jokowi-dorong-ekonomi-pariwisata-lokal-A2KC7rfVg4.jpg</image><title>Libur Idul Adha 2023 jadi 3 hari (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi 3 hari. Libur Lebaran kurban ini pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.

BACA JUGA:
Libur Idul Adha 2023, Mall Diprediksi Alami Peningkatan Kunjungan

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ditambahnya libur Idul Adha 2023 untuk mendorong perekonomian khususnya pariwisata terutama di daerah.

BACA JUGA:
Muhammadiyah Idul Adha 28 Juni, Sholat Id Digelar di Gedung Pusat Dakwah

&quot;Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/6/2023).


Diketahui, aturan tersebut telah tertuang dalam perubahan kedua atas  keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066  Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur  Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.  Sebelumnya, ada alasan libur Idul Adha 2023 diusulkan menjadi tiga hari.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi 3 hari. Libur Lebaran kurban ini pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.

BACA JUGA:
Libur Idul Adha 2023, Mall Diprediksi Alami Peningkatan Kunjungan

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ditambahnya libur Idul Adha 2023 untuk mendorong perekonomian khususnya pariwisata terutama di daerah.

BACA JUGA:
Muhammadiyah Idul Adha 28 Juni, Sholat Id Digelar di Gedung Pusat Dakwah

&quot;Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/6/2023).


Diketahui, aturan tersebut telah tertuang dalam perubahan kedua atas  keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066  Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur  Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.  Sebelumnya, ada alasan libur Idul Adha 2023 diusulkan menjadi tiga hari.</content:encoded></item></channel></rss>
