<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Rumah Subsidi Rp234 Juta Bebas PPN, Cek Kriterianya   </title><description>Pemerintah membuat aturan baru terkait fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/470/2834564/harga-rumah-subsidi-rp234-juta-bebas-ppn-cek-kriterianya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/470/2834564/harga-rumah-subsidi-rp234-juta-bebas-ppn-cek-kriterianya"/><item><title>Harga Rumah Subsidi Rp234 Juta Bebas PPN, Cek Kriterianya   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/470/2834564/harga-rumah-subsidi-rp234-juta-bebas-ppn-cek-kriterianya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/21/470/2834564/harga-rumah-subsidi-rp234-juta-bebas-ppn-cek-kriterianya</guid><pubDate>Rabu 21 Juni 2023 11:58 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/21/470/2834564/harga-rumah-subsidi-rp234-juta-bebas-ppn-cek-kriterianya-6LPES6z0vE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah Subsidi Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/21/470/2834564/harga-rumah-subsidi-rp234-juta-bebas-ppn-cek-kriterianya-6LPES6z0vE.jpg</image><title>Rumah Subsidi Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru terkait fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) 60/PMK.010/2023 ditetapkan mengenai batasan harga jual rumah yang bisa dapat fasilitas pembebasan PPN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, harga jual tidak melebihi batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

BACA JUGA:
5 Syarat Beli Rumah Bebas Pajak

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

BACA JUGA:
Beli Rumah Subsidi Kini Bebas Pajak Sampai Rp24 Juta, Cek Syaratnya

&quot;Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,&amp;rdquo; lanjut Febrio, Rabu (21/6/2023).
Sebenarnya fasilitas pembebasan pajak rumah ini sudah diberikan sejak 2001. Hal ini dilakukan sebagai perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Komitmen ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70%.
Dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang telah diberikan melalui berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru terkait fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) 60/PMK.010/2023 ditetapkan mengenai batasan harga jual rumah yang bisa dapat fasilitas pembebasan PPN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, harga jual tidak melebihi batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

BACA JUGA:
5 Syarat Beli Rumah Bebas Pajak

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

BACA JUGA:
Beli Rumah Subsidi Kini Bebas Pajak Sampai Rp24 Juta, Cek Syaratnya

&quot;Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,&amp;rdquo; lanjut Febrio, Rabu (21/6/2023).
Sebenarnya fasilitas pembebasan pajak rumah ini sudah diberikan sejak 2001. Hal ini dilakukan sebagai perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Komitmen ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70%.
Dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang telah diberikan melalui berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.</content:encoded></item></channel></rss>
