<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Alasannya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836070/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836070/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-ini-alasannya"/><item><title>OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836070/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836070/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 23 Juni 2023 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/23/320/2836070/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-ini-alasannya-WtblzHazjY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK cabut izin usaha Kresna Life (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/23/320/2836070/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-ini-alasannya-WtblzHazjY.jpg</image><title>OJK cabut izin usaha Kresna Life (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. OJK mencabut izin usaha Kresna Life karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) hingga batas akhir status pengawasan khusus.
&amp;ldquo;Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).

BACA JUGA:
OJK: Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan


Ogi mengatakan jika OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Adapun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) juga tidak dapat dilaksanakan.
&amp;ldquo;Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,&amp;rdquo; lanjut Ogi.

BACA JUGA:
OJK Ultimatum Asuransi Bermasalah, dari Kresna Life hingga AJB Bumiputera


Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK, Ogi menyebut pihaknya telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi  setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan  perintah tertulis yang dimaksud,&amp;rdquo; ujar Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan  usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim  likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna  Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim  likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta  dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. OJK mencabut izin usaha Kresna Life karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) hingga batas akhir status pengawasan khusus.
&amp;ldquo;Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).

BACA JUGA:
OJK: Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan


Ogi mengatakan jika OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Adapun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) juga tidak dapat dilaksanakan.
&amp;ldquo;Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,&amp;rdquo; lanjut Ogi.

BACA JUGA:
OJK Ultimatum Asuransi Bermasalah, dari Kresna Life hingga AJB Bumiputera


Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK, Ogi menyebut pihaknya telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi  setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan  perintah tertulis yang dimaksud,&amp;rdquo; ujar Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan  usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim  likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna  Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim  likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta  dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.</content:encoded></item></channel></rss>
