<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?</title><description>OJK mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka perlindungan terhadap para pemegang polis Kresna Life.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836095/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-bagaimana-nasib-pemegang-polis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836095/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-bagaimana-nasib-pemegang-polis"/><item><title>OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836095/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-bagaimana-nasib-pemegang-polis</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836095/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-bagaimana-nasib-pemegang-polis</guid><pubDate>Jum'at 23 Juni 2023 18:40 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/23/320/2836095/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-bagaimana-nasib-pemegang-polis-7x0qIagF9x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asuransi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/23/320/2836095/ojk-cabut-izin-usaha-kresna-life-bagaimana-nasib-pemegang-polis-7x0qIagF9x.jpg</image><title>Asuransi. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka perlindungan terhadap para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Alasannya

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL), beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

&amp;ldquo;Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,&amp;rdquo; kata Frederica dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Sebagai informasi, OJK telah resmi mencabut izin usaha Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC80LzE2MjI4NC81L3g4ajZna3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kresna Life disebut tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Adapun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi juga tidak dapat dilaksanakan.



&amp;ldquo;Dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha, Kresna Life wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka perlindungan terhadap para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Alasannya

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL), beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

&amp;ldquo;Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,&amp;rdquo; kata Frederica dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Sebagai informasi, OJK telah resmi mencabut izin usaha Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC80LzE2MjI4NC81L3g4ajZna3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kresna Life disebut tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Adapun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi juga tidak dapat dilaksanakan.



&amp;ldquo;Dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha, Kresna Life wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
