<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Singgung Perizinan 3,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, Luhut: Pelanggaran</title><description>Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa terdapat 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836116/singgung-perizinan-3-3-juta-hektare-perkebunan-sawit-di-kawasan-hutan-luhut-pelanggaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836116/singgung-perizinan-3-3-juta-hektare-perkebunan-sawit-di-kawasan-hutan-luhut-pelanggaran"/><item><title>Singgung Perizinan 3,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, Luhut: Pelanggaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836116/singgung-perizinan-3-3-juta-hektare-perkebunan-sawit-di-kawasan-hutan-luhut-pelanggaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836116/singgung-perizinan-3-3-juta-hektare-perkebunan-sawit-di-kawasan-hutan-luhut-pelanggaran</guid><pubDate>Jum'at 23 Juni 2023 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/23/320/2836116/singgung-perizinan-3-3-juta-hektare-perkebunan-sawit-di-kawasan-hutan-luhut-pelanggaran-C0E5OwAuon.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menko Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/23/320/2836116/singgung-perizinan-3-3-juta-hektare-perkebunan-sawit-di-kawasan-hutan-luhut-pelanggaran-C0E5OwAuon.JPG</image><title>Menko Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa terdapat 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia.

Pasalnya kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perkebunan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di dalamnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Program Peremajaan Sawit Rakyat Akan Diterapkan Secara Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan bahwa dari 3,3 juta hektare perkebunan kepala sawit yang ada di kawasan hutan tersebut melibatkan pejabat yang main belakang terkait perizinan.

&quot;Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya,&quot; kata Luhut dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PalmCo Dongkrak Pendapatan Petani dan Industri Sawit Nasional

Meski begitu Luhut tidak menjelaskan terkait siapa pejabat yang terlibat dalam pelanggarsn tersebut.

Luhut mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan formula untuk menindak soal pelanggan tersebut.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNC8xLzE2NzE2Mi81L3g4bHF3bDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut,&quot; katanya.



Kemudian, Luhut juga menyebutkan bahwa 3,3 juta lahan juga bisa diputihkan asalkan perusahaan tersebut harus taat hukum yang berlaku.



Pasalnya Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut.



&quot;Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan dia tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan,&quot; katanya.



Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan.



&quot;Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun,&quot; katanya.



Sementara, Pasal 110 b menyatakan. &quot;Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa terdapat 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia.

Pasalnya kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perkebunan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di dalamnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Program Peremajaan Sawit Rakyat Akan Diterapkan Secara Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan bahwa dari 3,3 juta hektare perkebunan kepala sawit yang ada di kawasan hutan tersebut melibatkan pejabat yang main belakang terkait perizinan.

&quot;Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya,&quot; kata Luhut dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PalmCo Dongkrak Pendapatan Petani dan Industri Sawit Nasional

Meski begitu Luhut tidak menjelaskan terkait siapa pejabat yang terlibat dalam pelanggarsn tersebut.

Luhut mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan formula untuk menindak soal pelanggan tersebut.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNC8xLzE2NzE2Mi81L3g4bHF3bDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut,&quot; katanya.



Kemudian, Luhut juga menyebutkan bahwa 3,3 juta lahan juga bisa diputihkan asalkan perusahaan tersebut harus taat hukum yang berlaku.



Pasalnya Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut.



&quot;Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan dia tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan,&quot; katanya.



Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan.



&quot;Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun,&quot; katanya.



Sementara, Pasal 110 b menyatakan. &quot;Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
