<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Luhut Bakal Putihkan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal   </title><description>Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memutihkan 3,3 Juta hektare lahan sawit.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836146/luhut-bakal-putihkan-3-3-juta-hektare-lahan-sawit-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836146/luhut-bakal-putihkan-3-3-juta-hektare-lahan-sawit-ilegal"/><item><title>Luhut Bakal Putihkan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836146/luhut-bakal-putihkan-3-3-juta-hektare-lahan-sawit-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/23/320/2836146/luhut-bakal-putihkan-3-3-juta-hektare-lahan-sawit-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 23 Juni 2023 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/23/320/2836146/luhut-bakal-putihkan-3-3-juta-hektare-lahan-sawit-ilegal-EauJAWQg4h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Okezone/Hana Wahyuti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/23/320/2836146/luhut-bakal-putihkan-3-3-juta-hektare-lahan-sawit-ilegal-EauJAWQg4h.jpg</image><title>Menko Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Okezone/Hana Wahyuti)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit.

Adapun para pelaku usaha juga diminta memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tegas! Luhut Minta Pengusaha Sawit Urus Perizinan hingga Serahkan Data

&amp;ldquo;Iya akan diputihkan, kita mau apain lagi, masa kita copotin, ya kan ndak toh, logikamu saja ya kita putihkan terpaksa,&amp;rdquo; tegasnya kepada media pada Konferensi Pers, di kantornya Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Luhut menyebut pemerintah terpaksa untuk memutihkannya, karena tidak mungkin apabila sawit yang berada di lahan tersebut ditebangi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tolak Impor KRL Bekas, Luhut: Sudah Perhitungan Yang Matang!

Dia juga memberikan kesempatan melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar lahan sawit tersebut menjadi legal atau diputihkan.

Luhut juga mengatakan bahwa terbentuknya Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penangan dalam kawasan hutan dengan batas penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023 mendatang.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMy85LzE2NzQ3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Perbaikan utama yang dilakukan satgas adalah untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu ke hilir yang nantinya pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan,&amp;rdquo; Lanjutnya.



Diketahui pada tahun 2021, soal adanya tutupan kelapa sawit menggunakan citra seluas 16.800 hektare. Di mana dari 16,8 juta hektare tersebut ada 10,4 juta hektare hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.



&amp;ldquo;Ini yang kita lakukan detail apakah angkat ini benar pemiliknya. Dari total lahan tersebut 3,3 juta hektare berada dalam kawasan hutan, kami berharap bahwa penyelesaian yang dapat dilakukan dengan mekanisme pasal 110 A dan B Undang-undang Cipta Kerja,&amp;rdquo; imbuhnya.





Satgas juga diharapkan dapat membantu percepatan penentuan pasal 110 A dan B tersebut bagi setiap kasus yang ada.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit.

Adapun para pelaku usaha juga diminta memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tegas! Luhut Minta Pengusaha Sawit Urus Perizinan hingga Serahkan Data

&amp;ldquo;Iya akan diputihkan, kita mau apain lagi, masa kita copotin, ya kan ndak toh, logikamu saja ya kita putihkan terpaksa,&amp;rdquo; tegasnya kepada media pada Konferensi Pers, di kantornya Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Luhut menyebut pemerintah terpaksa untuk memutihkannya, karena tidak mungkin apabila sawit yang berada di lahan tersebut ditebangi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tolak Impor KRL Bekas, Luhut: Sudah Perhitungan Yang Matang!

Dia juga memberikan kesempatan melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar lahan sawit tersebut menjadi legal atau diputihkan.

Luhut juga mengatakan bahwa terbentuknya Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penangan dalam kawasan hutan dengan batas penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023 mendatang.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMy85LzE2NzQ3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Perbaikan utama yang dilakukan satgas adalah untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu ke hilir yang nantinya pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan,&amp;rdquo; Lanjutnya.



Diketahui pada tahun 2021, soal adanya tutupan kelapa sawit menggunakan citra seluas 16.800 hektare. Di mana dari 16,8 juta hektare tersebut ada 10,4 juta hektare hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.



&amp;ldquo;Ini yang kita lakukan detail apakah angkat ini benar pemiliknya. Dari total lahan tersebut 3,3 juta hektare berada dalam kawasan hutan, kami berharap bahwa penyelesaian yang dapat dilakukan dengan mekanisme pasal 110 A dan B Undang-undang Cipta Kerja,&amp;rdquo; imbuhnya.





Satgas juga diharapkan dapat membantu percepatan penentuan pasal 110 A dan B tersebut bagi setiap kasus yang ada.</content:encoded></item></channel></rss>
