<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa yang Harus Dilakukan jika Saham Delisting?</title><description>Delisting saham adalah penghapusan suatu saham emiten di bursa yang dapat dilakukan baik atas permintaan perusahaan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/24/622/2835762/apa-yang-harus-dilakukan-jika-saham-delisting</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/24/622/2835762/apa-yang-harus-dilakukan-jika-saham-delisting"/><item><title>Apa yang Harus Dilakukan jika Saham Delisting?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/24/622/2835762/apa-yang-harus-dilakukan-jika-saham-delisting</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/24/622/2835762/apa-yang-harus-dilakukan-jika-saham-delisting</guid><pubDate>Sabtu 24 Juni 2023 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/23/622/2835762/apa-yang-harus-dilakukan-jika-saham-delisting-EN5LCuT5HU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apa yang Harus Dilakukan jika Saham Delisting. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/23/622/2835762/apa-yang-harus-dilakukan-jika-saham-delisting-EN5LCuT5HU.jpg</image><title>Apa yang Harus Dilakukan jika Saham Delisting. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Pasalnya ini merupakan risiko yang dapat terjadi dalam berinvestasi saham.
Perlu diketahui bahwa terjadinya delisting merupakan keputusan berupa penghapusan saham dari bursa yang dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan emiten.

BACA JUGA:
Tips Mengatur Keuangan Menjadi Haji Mabrur, Simak Instagram Live MNC Guna Usaha

Delisting saham adalah penghapusan suatu saham emiten di bursa yang dapat dilakukan baik atas permintaan perusahaan yang menerbitkan saham atau atas perintah BEI. Peristiwa delisting sering dikaitkan dengan kebangkrutan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan tersebut masih bisa beroperasi namun sudah tidak bisa lagi diakses oleh publik.

BACA JUGA:
5 Tips Keuangan Supaya Bisnis Tidak Bangkrut&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lantas, apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Melansir dari beragam sumber, Sabtu (24/6/2023):
1. Menjual saham di pasar negosiasi
Opsi yang pertama ini, investor bisa menjual saham yang delisting tersebut di pasar negosiasi, atau pasar dimana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar antar individu.
2. Tetap menahan kepemilikan sahamOpsi kedua untuk investor adalah dengan membiarkan sahamnya. Ada kemungkinan kecil untuk saham yang delisting akan melakukan relisting atau memasukkan kembali saham mereka ke BEI setelah melakukan delisting.
3. Menjual kembali saham ke emiten yang menerbitkan
Opsi ketiga, mengacu pada POJK No.3/POJK.04/2021 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK sebagai regulator di pasar modal wajib bertanggung jawab untuk melindungi investor ritel.</description><content:encoded>JAKARTA - Apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Pasalnya ini merupakan risiko yang dapat terjadi dalam berinvestasi saham.
Perlu diketahui bahwa terjadinya delisting merupakan keputusan berupa penghapusan saham dari bursa yang dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan emiten.

BACA JUGA:
Tips Mengatur Keuangan Menjadi Haji Mabrur, Simak Instagram Live MNC Guna Usaha

Delisting saham adalah penghapusan suatu saham emiten di bursa yang dapat dilakukan baik atas permintaan perusahaan yang menerbitkan saham atau atas perintah BEI. Peristiwa delisting sering dikaitkan dengan kebangkrutan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan tersebut masih bisa beroperasi namun sudah tidak bisa lagi diakses oleh publik.

BACA JUGA:
5 Tips Keuangan Supaya Bisnis Tidak Bangkrut&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lantas, apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Melansir dari beragam sumber, Sabtu (24/6/2023):
1. Menjual saham di pasar negosiasi
Opsi yang pertama ini, investor bisa menjual saham yang delisting tersebut di pasar negosiasi, atau pasar dimana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar antar individu.
2. Tetap menahan kepemilikan sahamOpsi kedua untuk investor adalah dengan membiarkan sahamnya. Ada kemungkinan kecil untuk saham yang delisting akan melakukan relisting atau memasukkan kembali saham mereka ke BEI setelah melakukan delisting.
3. Menjual kembali saham ke emiten yang menerbitkan
Opsi ketiga, mengacu pada POJK No.3/POJK.04/2021 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK sebagai regulator di pasar modal wajib bertanggung jawab untuk melindungi investor ritel.</content:encoded></item></channel></rss>
