<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Pengemudi Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Begini Penjelasan Jasa Marga</title><description>PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menanggapi video viral keluhan pengemudi soal tarif tol.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/26/320/2837550/viral-pengemudi-bayar-tol-cikampek-rp724-ribu-begini-penjelasan-jasa-marga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/26/320/2837550/viral-pengemudi-bayar-tol-cikampek-rp724-ribu-begini-penjelasan-jasa-marga"/><item><title>Viral Pengemudi Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Begini Penjelasan Jasa Marga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/26/320/2837550/viral-pengemudi-bayar-tol-cikampek-rp724-ribu-begini-penjelasan-jasa-marga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/26/320/2837550/viral-pengemudi-bayar-tol-cikampek-rp724-ribu-begini-penjelasan-jasa-marga</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2023 21:20 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/26/320/2837550/viral-pengguna-jalan-tol-dikenakan-denda-tarif-rp724-ribu-begini-penjelasan-jasa-marga-mAPFXVPNJi.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Viral pengguna jalan tol keluhkan tarif di GT Cikampek Utama. (Foto: Twitter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/26/320/2837550/viral-pengguna-jalan-tol-dikenakan-denda-tarif-rp724-ribu-begini-penjelasan-jasa-marga-mAPFXVPNJi.JPG</image><title>Viral pengguna jalan tol keluhkan tarif di GT Cikampek Utama. (Foto: Twitter)</title></images><description>JAKARTA - PT&amp;nbsp;Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menanggapi video viral keluhan pengemudi soal tarif tol.
Adapun keluhan itu dari video di akun media sosial TikTok @erlanggaleo yang diunggah pada Minggu, 25 Juni 2023 kemarin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral! Pengemudi Bayar Tol di Cikampek Rp724.000

Lewat video yang diunggah tersebut, menggambarkan seorang pengguna tol dikenakan denda tarif Rp724 ribu saat tapping kartu elektronik.
Hasil penelusuran di lapangan Jasa Marga, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BPK Temukan Lahan di 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.


Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Perhitungan denda sebesar Rp724.000, berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.
Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.</description><content:encoded>JAKARTA - PT&amp;nbsp;Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menanggapi video viral keluhan pengemudi soal tarif tol.
Adapun keluhan itu dari video di akun media sosial TikTok @erlanggaleo yang diunggah pada Minggu, 25 Juni 2023 kemarin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral! Pengemudi Bayar Tol di Cikampek Rp724.000

Lewat video yang diunggah tersebut, menggambarkan seorang pengguna tol dikenakan denda tarif Rp724 ribu saat tapping kartu elektronik.
Hasil penelusuran di lapangan Jasa Marga, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BPK Temukan Lahan di 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.


Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Perhitungan denda sebesar Rp724.000, berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.
Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.</content:encoded></item></channel></rss>
