<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyarakat Susah Punya Rumah meski Ada Progran Subsidi, Ternyata Ini Penyebabnya</title><description>Paulus Totok Lusida mengungkapkan pihaknya sepakat dengan kebijakan pemerintah yang menaikan batas atas harga rumah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/26/470/2836895/masyarakat-susah-punya-rumah-meski-ada-progran-subsidi-ternyata-ini-penyebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/26/470/2836895/masyarakat-susah-punya-rumah-meski-ada-progran-subsidi-ternyata-ini-penyebabnya"/><item><title>Masyarakat Susah Punya Rumah meski Ada Progran Subsidi, Ternyata Ini Penyebabnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/26/470/2836895/masyarakat-susah-punya-rumah-meski-ada-progran-subsidi-ternyata-ini-penyebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/26/470/2836895/masyarakat-susah-punya-rumah-meski-ada-progran-subsidi-ternyata-ini-penyebabnya</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2023 03:34 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/25/470/2836895/masyarakat-susah-punya-rumah-meski-ada-progran-subsidi-ternyata-ini-penyebabnya-ObPzxxK7fr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/25/470/2836895/masyarakat-susah-punya-rumah-meski-ada-progran-subsidi-ternyata-ini-penyebabnya-ObPzxxK7fr.jpg</image><title>Rumah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengungkapkan pihaknya sepakat dengan kebijakan pemerintah yang menaikan batas atas harga rumah subsidi. Hal itu menyusul harga material, kurs dolar dan inflasi yang saat ini juga mengalami kenaikan.
Kendati begitu, Totok menilai kebijakan tersebut juga dirasa tidak akan berdampak luas pada komitmen pemerintah mengatasi backlog perumahan yang saat ini masih berjumlah 12,7 juta lantaran syarat yang cukup rumit diberikan pemerintah kepada masyarakat.

BACA JUGA:
RS Hermina (HEAL) Bangun Rumah Sakit di IKN pada Agustus 2023

Teranyar kenaikan harga rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Pejalar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun rumah umum yang diatur dalam regulasi tersebut merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan bagi orang pribadi warga negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BACA JUGA:
Ini Penyebab Masyarakat Masih Susah Punya Rumah meski Ada Program Subsidi

Sehingga diharapkan lewat regulasi itu diharapkan bisa menjadi insentif bagi MBR untuk memiliki rumah.
Namun demikian, Totok menyoroti terkait persyaratan bagi masyarakat MBR yang bisa menikmati regulasi tersebut. Pasalnya beberapa persyaratan dinilai belum cukup tepat untuk diterapkan saat ekonomi baru mulai pulih pasca pandemi covid 19.
Baca Selengkapnya: Ini Penyebab Masyarakat Masih Susah Punya Rumah meski Ada Program Subsidi</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengungkapkan pihaknya sepakat dengan kebijakan pemerintah yang menaikan batas atas harga rumah subsidi. Hal itu menyusul harga material, kurs dolar dan inflasi yang saat ini juga mengalami kenaikan.
Kendati begitu, Totok menilai kebijakan tersebut juga dirasa tidak akan berdampak luas pada komitmen pemerintah mengatasi backlog perumahan yang saat ini masih berjumlah 12,7 juta lantaran syarat yang cukup rumit diberikan pemerintah kepada masyarakat.

BACA JUGA:
RS Hermina (HEAL) Bangun Rumah Sakit di IKN pada Agustus 2023

Teranyar kenaikan harga rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Pejalar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun rumah umum yang diatur dalam regulasi tersebut merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan bagi orang pribadi warga negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BACA JUGA:
Ini Penyebab Masyarakat Masih Susah Punya Rumah meski Ada Program Subsidi

Sehingga diharapkan lewat regulasi itu diharapkan bisa menjadi insentif bagi MBR untuk memiliki rumah.
Namun demikian, Totok menyoroti terkait persyaratan bagi masyarakat MBR yang bisa menikmati regulasi tersebut. Pasalnya beberapa persyaratan dinilai belum cukup tepat untuk diterapkan saat ekonomi baru mulai pulih pasca pandemi covid 19.
Baca Selengkapnya: Ini Penyebab Masyarakat Masih Susah Punya Rumah meski Ada Program Subsidi</content:encoded></item></channel></rss>
