<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Media Nusantara Citra (MNCN) Tebar Dividen Rp5/Saham</title><description>PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menetapkan membagikan dividen Rp5 per lembar saham.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/278/2838007/media-nusantara-citra-mncn-tebar-dividen-rp5-saham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/278/2838007/media-nusantara-citra-mncn-tebar-dividen-rp5-saham"/><item><title>Media Nusantara Citra (MNCN) Tebar Dividen Rp5/Saham</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/278/2838007/media-nusantara-citra-mncn-tebar-dividen-rp5-saham</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/278/2838007/media-nusantara-citra-mncn-tebar-dividen-rp5-saham</guid><pubDate>Selasa 27 Juni 2023 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Viola Triamanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/278/2838007/media-nusantara-citra-mncn-tebar-dividen-rp5-saham-YZc0JvbEZ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MNCN bagikan dividen (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/278/2838007/media-nusantara-citra-mncn-tebar-dividen-rp5-saham-YZc0JvbEZ0.jpg</image><title>MNCN bagikan dividen (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menetapkan membagikan dividen Rp5 per lembar saham. Pembagian dividen ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Gedung iNews, Jakarta.
Melalui RUPST, perseroan telah mengantongi izin untuk melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp5 per saham.

BACA JUGA:
Pendapatan Rp2,4 Triliun, MNC (MNCN) Raup Laba Rp677 Miliar di Kuartal I-2023

''Ini adalah salah satu yang harus kita cermati, karena dalam kondisi yang seperti ini kita bisa membagikan dividen sebesar Rp5 per saham kepada pemegang saham,'' ujar Direktur Perseroan, Ruby Panjaitan, Selasa (27/6/2023).
Selain dialokasikan untuk pembagian dividen, Rp1 miliar dari laba bersih perseroan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

BACA JUGA:
Media Nusantara Citra (MNCN) Raup Pendapatan Rp9,06 Triliun Sepanjang 2022


Kemudian sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan yang dibutuhkan dalam rencana strategis Perseroan dalam memperkuat permodalan dan pengembangan usaha Perseroan, terutama pengembangan dalam industri digital.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan,  dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik  Independen Perseroan untuk mengaudit pembukuan Perusahaan sampai dengan  31 Desember 2023. Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa penuh  kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan  lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik  Independen tersebut.
Terakhir, RUPSLB telah memberikan Persetujuan perubahan Pasal 20 ayat  6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman neraca dan laporan laba  rugi Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan  Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menetapkan membagikan dividen Rp5 per lembar saham. Pembagian dividen ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Gedung iNews, Jakarta.
Melalui RUPST, perseroan telah mengantongi izin untuk melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp5 per saham.

BACA JUGA:
Pendapatan Rp2,4 Triliun, MNC (MNCN) Raup Laba Rp677 Miliar di Kuartal I-2023

''Ini adalah salah satu yang harus kita cermati, karena dalam kondisi yang seperti ini kita bisa membagikan dividen sebesar Rp5 per saham kepada pemegang saham,'' ujar Direktur Perseroan, Ruby Panjaitan, Selasa (27/6/2023).
Selain dialokasikan untuk pembagian dividen, Rp1 miliar dari laba bersih perseroan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

BACA JUGA:
Media Nusantara Citra (MNCN) Raup Pendapatan Rp9,06 Triliun Sepanjang 2022


Kemudian sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan yang dibutuhkan dalam rencana strategis Perseroan dalam memperkuat permodalan dan pengembangan usaha Perseroan, terutama pengembangan dalam industri digital.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan,  dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik  Independen Perseroan untuk mengaudit pembukuan Perusahaan sampai dengan  31 Desember 2023. Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa penuh  kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan  lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik  Independen tersebut.
Terakhir, RUPSLB telah memberikan Persetujuan perubahan Pasal 20 ayat  6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman neraca dan laporan laba  rugi Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan  Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.</content:encoded></item></channel></rss>
