<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Ungkap Hasil Monitoring Malaadministrasi Kemenkeu</title><description>Ombudsman RI mengungkap hasil monitoring terbaru terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman atas tindakan malaadministrasi Kemenkeu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2837963/ombudsman-ungkap-hasil-monitoring-malaadministrasi-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2837963/ombudsman-ungkap-hasil-monitoring-malaadministrasi-kemenkeu"/><item><title>Ombudsman Ungkap Hasil Monitoring Malaadministrasi Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2837963/ombudsman-ungkap-hasil-monitoring-malaadministrasi-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2837963/ombudsman-ungkap-hasil-monitoring-malaadministrasi-kemenkeu</guid><pubDate>Selasa 27 Juni 2023 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/320/2837963/ombudsman-ungkap-hasil-monitoring-malaadministrasi-kemenkeu-EaCO4gu1Vh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ombudsman ungkap hasil monitoring Kemenkeu (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/320/2837963/ombudsman-ungkap-hasil-monitoring-malaadministrasi-kemenkeu-EaCO4gu1Vh.jpg</image><title>Ombudsman ungkap hasil monitoring Kemenkeu (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman RI mengungkap hasil monitoring terbaru terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman atas tindakan malaadministrasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil monitoring tersebut mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu mengatakan bahwa pada awal Juni 2023, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Sekretariat Kabinet.

BACA JUGA:
Menteri Hadi Teken Nota Kesepahaman dengan Ombudsman, Ini Pesannya


&quot;Ada dua hal yang kami dapatkan dalam koordinasi itu. Pertama, BPK telah memberikan notice dalam pemeriksaan keuangan bahwa terdapat kewajiban dari negara melalui Kemenkeu yang perlu diselesaikan, dalam hal pelaksanaan putusan tadi,&quot; kata Dalu dilansir dari Antara, Selasa (28/6/2023).
Sementara hasil koordinasi dengan Sekretariat Kabinet, sambung dia, diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar dilakukan tindak lanjut terhadap pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat.

BACA JUGA:
KPK Dalami Laporan Endar Priantoro ke Ombudsman


&quot;Pada intinya, telah terdapat respons yang positif dari Presiden berupa arahan kepada Menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban kepada negara, yang antara lain juga mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dimaksud,&quot; ucap Dalu.
Dalu menjelaskan ada sembilan putusan pengadilan yang telah inkrah dan sebagian besar sudah sampai kepada peninjauan kembali Mahkamah Agung. Putusan-putusan tersebut dalam amar-nya mewajibkan negara untuk membayar sejumlah uang kepada masyarakat yang berperkara.
&quot;Sampai saat ini, putusan pengadilan ini belum dilaksanakan. Kemudian, masyarakat melapor ke Ombudsman. Kami sudah berproses sebagaimana mekanisme di Ombudsman, sudah melalui tahapan pemeriksaan dan Ombudsman menemukan bahwa ini ada malaadministrasi,&quot; tutur Dalu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMS8xLzE2NzA2My81L3g4bG9mdzQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Oleh karena itu, Ombudsman menerbitkan rekomendasi Nomor  0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 mengenai  malaadministrasi atas belum dilaksanakannya sembilan putusan pengadilan  yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
&quot;Ketika menyampaikan rekomendasi pada tahun 2022 lalu, ada kewajiban  terlapor dalam hal ini Menkeu untuk melakukan kewajibannya yang antara  lain rekomendasi kami itu ada dua,&quot; ujarnya.
Rekomendasi yang pertama adalah agar Menkeu melaksanakan putusan yang  telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Kedua, mengalokasikan anggaran  untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  dimaksud.
Pasca-pemberian rekomendasi itu, Ombudsman sejati-nya telah  memperoleh tanggapan dari Kemenkeu bahwa tindak lanjut rekomendasi  tersebut menunggu peninjauan (review) terlebih dahulu.
&quot;Sebagaimana Keputusan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang  Politik Hukum dan Keamanan) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian  Tindak Lanjut Putusan terkait Pemenuhan Kewajiban Negara,&quot; tutur Dalu.
Selanjutnya, pada Februari 2023, Ombudsman menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden terkait polemik ini.
&quot;Sebagai bagian dari kewajiban kami atas laporan masyarakat agar  Presiden dan DPR memberikan atensi terkait dengan rekomendasi yang tidak  dilaksanakan,&quot; kata Dalu.
Oleh karena menilai belum ada langkah lanjutan oleh terlapor,  Ombudsman pada April 2023 menyampaikan hal ini kepada BPK agar menjadi  bahan dalam pemeriksaan BPK sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh  Kemenkeu.
Dalu menambahkan, saat ini Ombudsman masih melakukan monitoring dan  mendorong agar pelaksanaan putusan yang dimaksud tidak lagi tertunda.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman RI mengungkap hasil monitoring terbaru terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman atas tindakan malaadministrasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil monitoring tersebut mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu mengatakan bahwa pada awal Juni 2023, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Sekretariat Kabinet.

BACA JUGA:
Menteri Hadi Teken Nota Kesepahaman dengan Ombudsman, Ini Pesannya


&quot;Ada dua hal yang kami dapatkan dalam koordinasi itu. Pertama, BPK telah memberikan notice dalam pemeriksaan keuangan bahwa terdapat kewajiban dari negara melalui Kemenkeu yang perlu diselesaikan, dalam hal pelaksanaan putusan tadi,&quot; kata Dalu dilansir dari Antara, Selasa (28/6/2023).
Sementara hasil koordinasi dengan Sekretariat Kabinet, sambung dia, diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar dilakukan tindak lanjut terhadap pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat.

BACA JUGA:
KPK Dalami Laporan Endar Priantoro ke Ombudsman


&quot;Pada intinya, telah terdapat respons yang positif dari Presiden berupa arahan kepada Menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban kepada negara, yang antara lain juga mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dimaksud,&quot; ucap Dalu.
Dalu menjelaskan ada sembilan putusan pengadilan yang telah inkrah dan sebagian besar sudah sampai kepada peninjauan kembali Mahkamah Agung. Putusan-putusan tersebut dalam amar-nya mewajibkan negara untuk membayar sejumlah uang kepada masyarakat yang berperkara.
&quot;Sampai saat ini, putusan pengadilan ini belum dilaksanakan. Kemudian, masyarakat melapor ke Ombudsman. Kami sudah berproses sebagaimana mekanisme di Ombudsman, sudah melalui tahapan pemeriksaan dan Ombudsman menemukan bahwa ini ada malaadministrasi,&quot; tutur Dalu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMS8xLzE2NzA2My81L3g4bG9mdzQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Oleh karena itu, Ombudsman menerbitkan rekomendasi Nomor  0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 mengenai  malaadministrasi atas belum dilaksanakannya sembilan putusan pengadilan  yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
&quot;Ketika menyampaikan rekomendasi pada tahun 2022 lalu, ada kewajiban  terlapor dalam hal ini Menkeu untuk melakukan kewajibannya yang antara  lain rekomendasi kami itu ada dua,&quot; ujarnya.
Rekomendasi yang pertama adalah agar Menkeu melaksanakan putusan yang  telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Kedua, mengalokasikan anggaran  untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  dimaksud.
Pasca-pemberian rekomendasi itu, Ombudsman sejati-nya telah  memperoleh tanggapan dari Kemenkeu bahwa tindak lanjut rekomendasi  tersebut menunggu peninjauan (review) terlebih dahulu.
&quot;Sebagaimana Keputusan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang  Politik Hukum dan Keamanan) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian  Tindak Lanjut Putusan terkait Pemenuhan Kewajiban Negara,&quot; tutur Dalu.
Selanjutnya, pada Februari 2023, Ombudsman menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden terkait polemik ini.
&quot;Sebagai bagian dari kewajiban kami atas laporan masyarakat agar  Presiden dan DPR memberikan atensi terkait dengan rekomendasi yang tidak  dilaksanakan,&quot; kata Dalu.
Oleh karena menilai belum ada langkah lanjutan oleh terlapor,  Ombudsman pada April 2023 menyampaikan hal ini kepada BPK agar menjadi  bahan dalam pemeriksaan BPK sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh  Kemenkeu.
Dalu menambahkan, saat ini Ombudsman masih melakukan monitoring dan  mendorong agar pelaksanaan putusan yang dimaksud tidak lagi tertunda.</content:encoded></item></channel></rss>
