<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamenkeu: Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Kini Lebih Mudah dan Cepat</title><description>Impor barang kiriman pekerja migran kini lebih mudah dan cepat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2837980/wamenkeu-impor-barang-kiriman-pekerja-migran-kini-lebih-mudah-dan-cepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2837980/wamenkeu-impor-barang-kiriman-pekerja-migran-kini-lebih-mudah-dan-cepat"/><item><title>Wamenkeu: Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Kini Lebih Mudah dan Cepat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2837980/wamenkeu-impor-barang-kiriman-pekerja-migran-kini-lebih-mudah-dan-cepat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2837980/wamenkeu-impor-barang-kiriman-pekerja-migran-kini-lebih-mudah-dan-cepat</guid><pubDate>Selasa 27 Juni 2023 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/320/2837980/wamenkeu-impor-barang-kiriman-pekerja-migran-kini-lebih-mudah-dan-cepat-xWndS4AoKf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Impor barang pekerja migran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/320/2837980/wamenkeu-impor-barang-kiriman-pekerja-migran-kini-lebih-mudah-dan-cepat-xWndS4AoKf.jpg</image><title>Impor barang pekerja migran (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Impor barang kiriman pekerja migran kini lebih mudah dan cepat. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) merupakan sistem yang diciptakan untuk memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor.
Inovasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA:
Delegasi Indonesia Serukan Perlindungan Pekerja Migran di Forum L20


&amp;ldquo;Jadi CEISA ini, sistem yang kita ciptakan ini, ini memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang kita, tapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia,&amp;rdquo; kata Wamenkeu saat melakukan presentasi dalam acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil mempresentasikan mengenai inovasi barang kiriman menggunakan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman. Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman PMI secara cepat, humanis, dan akuntabel.
&amp;ldquo;Ke dalam sistem CEISA ini modulnya banyak dan salah satu modul yang menjadi inovasi adalah modul barang kiriman menggunakan consignment note. Dengan consignment note inilah kita memperbaiki layanan, memperbaiki pengawasan, dan dimulai dari teman-teman di tingkat regional,&amp;rdquo; ujar Wamenkeu.

BACA JUGA:
Cegah Perdagangan Orang, Wapres: Perketat Pengawasan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal


Sebelum tahun 2020, importasi barang Pekerja Migran Indonesia berupa barang kiriman masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi. Inovasi menggunakan consignment note melalui CEISA Barang Kiriman mempercepat seluruh proses dan menjadi lebih transparan dan lebih aman.
&amp;ldquo;Dibuatkan suatu sistem dimana kita bisa mempercepat seluruh proses dan menggunakan tidak lagi manual. Kalau mengirim barang itu kita enggak tahu kapan akan selesai pemeriksaan di pelabuhannya dan ini semua kita tangani. Kita buat supaya transparan sehingga saking transparannya itu teman-teman pekerja migran kita bisa tahu persis barangnya yang dia kirim sekarang posisinya ada di mana. Sehingga kita bisa melakukan pengawasan dengan lebih optimal, pelayanan lebih optimal, dan pengawasannya juga lebih optimal,&amp;rdquo; kata Suahasil.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS80LzE2NTE0OC81L3g4ano2NWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menjelaskan sistem tersebut diimplementasikan pertama kali oleh  KPPBC TMP Tanjung Emas. DJBC melihat sistem tersebut sangat membantu  Pekerja Migran Indonesia dan perusahaan jasa titipan (PJT) sehingga  dijadikan suatu standar pelayanan yang diseragamkan pada seluruh Kantor  Bea dan Cukai di Indonesia sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan  Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tanggal 1 Juli 2022 hal Penyeragaman Layanan  Impor Barang Kiriman PMI.
&amp;ldquo;Ini menjadi contoh di dalam Kementerian Keuangan bahwa  inovasi-inovasi di tingkat regional yang kemudian kita review, kita  evaluasi, dan kita scale up menjadi suatu tata kelola yang berlaku di  seluruh Indonesia. Kita berharap bahwa kita bisa terus mendorong  teman-teman regional kita untuk melakukan inovasi tidak hanya sekadar  menunggu dari kantor pusat melakukan penyeragaman saja,&amp;rdquo; ujar Suahasil.
Ke depannya, dia mengatakan Kementerian Keuangan sedang menyusun  Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas  Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sedang proses di DJBC  bersama Kementerian/Lembaga terkait. Selain itu, akan diberikan  pembebasan Bea Masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing USD500  dengan total USD1.500 per tahun. Selain itu, dilakukan integrasi data  dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan  Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data PMI  di luar negeri.
&amp;ldquo;Ini jadi sangat-sangat kuat dan moga-moga bisa kita dorong terus ke  depan dan modul-modul pelayanan lainnya akan kita taruh sehingga bisa  digunakan oleh semua yang memiliki hubungan ekspor impor perdagangan  luar negeri, arus lalu lintas orang, lalu lintas barang mendapatkan  pelayanan yang makin lama makin baik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai  kita,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Impor barang kiriman pekerja migran kini lebih mudah dan cepat. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) merupakan sistem yang diciptakan untuk memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor.
Inovasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA:
Delegasi Indonesia Serukan Perlindungan Pekerja Migran di Forum L20


&amp;ldquo;Jadi CEISA ini, sistem yang kita ciptakan ini, ini memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang kita, tapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia,&amp;rdquo; kata Wamenkeu saat melakukan presentasi dalam acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil mempresentasikan mengenai inovasi barang kiriman menggunakan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman. Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman PMI secara cepat, humanis, dan akuntabel.
&amp;ldquo;Ke dalam sistem CEISA ini modulnya banyak dan salah satu modul yang menjadi inovasi adalah modul barang kiriman menggunakan consignment note. Dengan consignment note inilah kita memperbaiki layanan, memperbaiki pengawasan, dan dimulai dari teman-teman di tingkat regional,&amp;rdquo; ujar Wamenkeu.

BACA JUGA:
Cegah Perdagangan Orang, Wapres: Perketat Pengawasan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal


Sebelum tahun 2020, importasi barang Pekerja Migran Indonesia berupa barang kiriman masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi. Inovasi menggunakan consignment note melalui CEISA Barang Kiriman mempercepat seluruh proses dan menjadi lebih transparan dan lebih aman.
&amp;ldquo;Dibuatkan suatu sistem dimana kita bisa mempercepat seluruh proses dan menggunakan tidak lagi manual. Kalau mengirim barang itu kita enggak tahu kapan akan selesai pemeriksaan di pelabuhannya dan ini semua kita tangani. Kita buat supaya transparan sehingga saking transparannya itu teman-teman pekerja migran kita bisa tahu persis barangnya yang dia kirim sekarang posisinya ada di mana. Sehingga kita bisa melakukan pengawasan dengan lebih optimal, pelayanan lebih optimal, dan pengawasannya juga lebih optimal,&amp;rdquo; kata Suahasil.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS80LzE2NTE0OC81L3g4ano2NWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menjelaskan sistem tersebut diimplementasikan pertama kali oleh  KPPBC TMP Tanjung Emas. DJBC melihat sistem tersebut sangat membantu  Pekerja Migran Indonesia dan perusahaan jasa titipan (PJT) sehingga  dijadikan suatu standar pelayanan yang diseragamkan pada seluruh Kantor  Bea dan Cukai di Indonesia sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan  Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tanggal 1 Juli 2022 hal Penyeragaman Layanan  Impor Barang Kiriman PMI.
&amp;ldquo;Ini menjadi contoh di dalam Kementerian Keuangan bahwa  inovasi-inovasi di tingkat regional yang kemudian kita review, kita  evaluasi, dan kita scale up menjadi suatu tata kelola yang berlaku di  seluruh Indonesia. Kita berharap bahwa kita bisa terus mendorong  teman-teman regional kita untuk melakukan inovasi tidak hanya sekadar  menunggu dari kantor pusat melakukan penyeragaman saja,&amp;rdquo; ujar Suahasil.
Ke depannya, dia mengatakan Kementerian Keuangan sedang menyusun  Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas  Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sedang proses di DJBC  bersama Kementerian/Lembaga terkait. Selain itu, akan diberikan  pembebasan Bea Masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing USD500  dengan total USD1.500 per tahun. Selain itu, dilakukan integrasi data  dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan  Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data PMI  di luar negeri.
&amp;ldquo;Ini jadi sangat-sangat kuat dan moga-moga bisa kita dorong terus ke  depan dan modul-modul pelayanan lainnya akan kita taruh sehingga bisa  digunakan oleh semua yang memiliki hubungan ekspor impor perdagangan  luar negeri, arus lalu lintas orang, lalu lintas barang mendapatkan  pelayanan yang makin lama makin baik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai  kita,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
