<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Bakal Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran, Ini Alasannya</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menerbitkan aturan baru soal pengelolaan anggaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2838068/sri-mulyani-bakal-terbitkan-aturan-baru-pengelolaan-anggaran-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2838068/sri-mulyani-bakal-terbitkan-aturan-baru-pengelolaan-anggaran-ini-alasannya"/><item><title>Sri Mulyani Bakal Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2838068/sri-mulyani-bakal-terbitkan-aturan-baru-pengelolaan-anggaran-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/27/320/2838068/sri-mulyani-bakal-terbitkan-aturan-baru-pengelolaan-anggaran-ini-alasannya</guid><pubDate>Selasa 27 Juni 2023 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/320/2838068/sri-mulyani-bakal-terbitkan-aturan-baru-pengelolaan-anggaran-ini-alasannya-6h0a9CCcn9.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani terbitkan aturan pengelolaan anggaran (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/320/2838068/sri-mulyani-bakal-terbitkan-aturan-baru-pengelolaan-anggaran-ini-alasannya-6h0a9CCcn9.jpeg</image><title>Sri Mulyani terbitkan aturan pengelolaan anggaran (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menerbitkan aturan baru soal pengelolaan anggaran. Hal ini untuk mengurangi tumpang tindih aturan yang berlaku saat ini.
Kementerian Keuangan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Belanja Rp714,6 Triliun hingga Mei 2023, Paling Besar untuk Bansos

Penggabungan materi muatan ke dalam PMK ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait.
&amp;ldquo;Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada&amp;rdquo;, jelas Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait pada dalam sesi media briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Tetap Yakin Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5%

PMK Pengelolaan Anggaran ini ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain terkait penjabaran prinsip Belanja Berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNy8xLzE2NTMxMS81L3g4azVzazI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Serta tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan menyediakan single  data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk  monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi  berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang  mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran,&quot; terang Lisbon.
Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan  negara, PMK Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. Tujuan  pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan  dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja  dan Anggaran. Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan  efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara.
Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip  good governance dan akuntabilitas. Keempat, mendukung tercapainya  target output dan outcome belanja pemerintah melalui monitoring dan  evaluasi yang terintegrasi. Serta, kelima, menyelaraskan proses bisnis  agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan  sistem informasi.
&amp;ldquo;Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk  perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas  pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Saat  ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa  diterbitkan PMK nya.&amp;rdquo; tutup Lisbon.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menerbitkan aturan baru soal pengelolaan anggaran. Hal ini untuk mengurangi tumpang tindih aturan yang berlaku saat ini.
Kementerian Keuangan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Belanja Rp714,6 Triliun hingga Mei 2023, Paling Besar untuk Bansos

Penggabungan materi muatan ke dalam PMK ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait.
&amp;ldquo;Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada&amp;rdquo;, jelas Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait pada dalam sesi media briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Tetap Yakin Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5%

PMK Pengelolaan Anggaran ini ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain terkait penjabaran prinsip Belanja Berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNy8xLzE2NTMxMS81L3g4azVzazI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Serta tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan menyediakan single  data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk  monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi  berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang  mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran,&quot; terang Lisbon.
Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan  negara, PMK Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. Tujuan  pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan  dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja  dan Anggaran. Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan  efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara.
Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip  good governance dan akuntabilitas. Keempat, mendukung tercapainya  target output dan outcome belanja pemerintah melalui monitoring dan  evaluasi yang terintegrasi. Serta, kelima, menyelaraskan proses bisnis  agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan  sistem informasi.
&amp;ldquo;Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk  perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas  pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Saat  ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa  diterbitkan PMK nya.&amp;rdquo; tutup Lisbon.</content:encoded></item></channel></rss>
