<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2023</title><description>PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik nonsubsidi tidak mengalami kenaikan hingga 30 September 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/28/320/2837939/tarif-listrik-tak-naik-hingga-september-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/28/320/2837939/tarif-listrik-tak-naik-hingga-september-2023"/><item><title>Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/28/320/2837939/tarif-listrik-tak-naik-hingga-september-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/28/320/2837939/tarif-listrik-tak-naik-hingga-september-2023</guid><pubDate>Rabu 28 Juni 2023 04:05 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/320/2837939/tarif-listrik-tak-naik-hingga-september-2023-2gTSIKSPwe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif listrik tidak naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/320/2837939/tarif-listrik-tak-naik-hingga-september-2023-2gTSIKSPwe.jpg</image><title>Tarif listrik tidak naik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik nonsubsidi tidak mengalami kenaikan hingga 30 September 2023.
Padahal tarif listrik dengan golongan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali.

BACA JUGA:
PLN Listriki 1.185 Desa Sepanjang 2022


Penyesuaian apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi baik berupa kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

BACA JUGA:
RUPS PLN: Mencetak Rekor Laba Terbaik Sepanjang Sejarah


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menyampaikan, dari indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yNi8xLzE2NzU2Ni81L3g4bTI2c20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri,  pemerintah memutuskan tarif listrik di kuartal III/2023 adalah tetap,&quot;  ujar Jisman.
Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil,  bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya  bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan  pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan  subsidi listrik.
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2033, Berikut Ini Besarannya</description><content:encoded>JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik nonsubsidi tidak mengalami kenaikan hingga 30 September 2023.
Padahal tarif listrik dengan golongan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali.

BACA JUGA:
PLN Listriki 1.185 Desa Sepanjang 2022


Penyesuaian apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi baik berupa kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

BACA JUGA:
RUPS PLN: Mencetak Rekor Laba Terbaik Sepanjang Sejarah


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menyampaikan, dari indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yNi8xLzE2NzU2Ni81L3g4bTI2c20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri,  pemerintah memutuskan tarif listrik di kuartal III/2023 adalah tetap,&quot;  ujar Jisman.
Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil,  bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya  bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan  pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan  subsidi listrik.
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2033, Berikut Ini Besarannya</content:encoded></item></channel></rss>
