<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ciri-Ciri Penipuan Modus Sniffing yang Bisa Kuras Rekening</title><description>Masyarakat diimbau mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/28/622/2837933/ciri-ciri-penipuan-modus-sniffing-yang-bisa-kuras-rekening</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/28/622/2837933/ciri-ciri-penipuan-modus-sniffing-yang-bisa-kuras-rekening"/><item><title>Ciri-Ciri Penipuan Modus Sniffing yang Bisa Kuras Rekening</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/28/622/2837933/ciri-ciri-penipuan-modus-sniffing-yang-bisa-kuras-rekening</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/28/622/2837933/ciri-ciri-penipuan-modus-sniffing-yang-bisa-kuras-rekening</guid><pubDate>Rabu 28 Juni 2023 03:16 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/622/2837933/ciri-ciri-penipuan-modus-sniffing-yang-bisa-kuras-rekening-SGKasksWrQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Modus penipuan sniffing (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/622/2837933/ciri-ciri-penipuan-modus-sniffing-yang-bisa-kuras-rekening-SGKasksWrQ.jpg</image><title>Modus penipuan sniffing (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat diimbau mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Soemarjono menjelaskan, sniffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data serta informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?


Menurutnya, modus-modus sniffing yang berkembang saat ini tidak hanya melalui laman internet atau website, namun sudah menggunakan aplikasi berekstensi apk yang disebar oleh peretas melalui perangkat telepon pintar berbasis Android.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Alasannya


&quot;Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik,&quot; jelasnya.
Dia mengatakan hingga 12 Juni 2023, OJK telah menerima laporan kecurangan eksternal (fraud external) yang dilakukan di luar lembaga jasa keuangan meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwMC81L3g4bHM4ajg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain penipuan dengan modus sniffing, kata dia, masyarakat juga  diimbau untuk waspada terhadap pinjaman secara daring (pinjol) ilegal  yang memberikan bunga sangat tinggi serta mengambil data yang ada di  gawai konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video dari galeri.
&quot;Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar  utang dengan bunga yang sangat tinggi,&quot; tegasnya seperti dilansir  Antara.
Dia mengatakan sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2023, Kantor OJK  Regional 3 Jateng dan DIY menerima 421 pengaduan, baik melalui surat  maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Selengkapnya: Waspada Penipuan Modus Sniffing yang Bisa Kuras Rekening, Begini Ciri-cirinya
</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat diimbau mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Soemarjono menjelaskan, sniffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data serta informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?


Menurutnya, modus-modus sniffing yang berkembang saat ini tidak hanya melalui laman internet atau website, namun sudah menggunakan aplikasi berekstensi apk yang disebar oleh peretas melalui perangkat telepon pintar berbasis Android.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Alasannya


&quot;Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik,&quot; jelasnya.
Dia mengatakan hingga 12 Juni 2023, OJK telah menerima laporan kecurangan eksternal (fraud external) yang dilakukan di luar lembaga jasa keuangan meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwMC81L3g4bHM4ajg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain penipuan dengan modus sniffing, kata dia, masyarakat juga  diimbau untuk waspada terhadap pinjaman secara daring (pinjol) ilegal  yang memberikan bunga sangat tinggi serta mengambil data yang ada di  gawai konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video dari galeri.
&quot;Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar  utang dengan bunga yang sangat tinggi,&quot; tegasnya seperti dilansir  Antara.
Dia mengatakan sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2023, Kantor OJK  Regional 3 Jateng dan DIY menerima 421 pengaduan, baik melalui surat  maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Selengkapnya: Waspada Penipuan Modus Sniffing yang Bisa Kuras Rekening, Begini Ciri-cirinya
</content:encoded></item></channel></rss>
