<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Stafsus Sri Mulyani Ajak ICW Bersinergi Tuntaskan Reformasi Program Jaminan Kesehatan   </title><description>Kemenkeu tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/29/320/2838746/stafsus-sri-mulyani-ajak-icw-bersinergi-tuntaskan-reformasi-program-jaminan-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/29/320/2838746/stafsus-sri-mulyani-ajak-icw-bersinergi-tuntaskan-reformasi-program-jaminan-kesehatan"/><item><title>Stafsus Sri Mulyani Ajak ICW Bersinergi Tuntaskan Reformasi Program Jaminan Kesehatan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/29/320/2838746/stafsus-sri-mulyani-ajak-icw-bersinergi-tuntaskan-reformasi-program-jaminan-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/29/320/2838746/stafsus-sri-mulyani-ajak-icw-bersinergi-tuntaskan-reformasi-program-jaminan-kesehatan</guid><pubDate>Kamis 29 Juni 2023 08:44 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/29/320/2838746/stafsus-sri-mulyani-ajak-icw-bersinergi-tuntaskan-reformasi-program-jaminan-kesehatan-iChgUoDcam.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkeu Ajak ICW Sinergi untuk Transformasi Jaminan Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/29/320/2838746/stafsus-sri-mulyani-ajak-icw-bersinergi-tuntaskan-reformasi-program-jaminan-kesehatan-iChgUoDcam.jpg</image><title>Kemenkeu Ajak ICW Sinergi untuk Transformasi Jaminan Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka Laporan Hasil Audit BPKP dalam Program JKN/BPJS Kesehatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun mengajak semua pihak bersinergi demi mewujudkan reformasi program JKN.

BACA JUGA:
Digugat ke PTUN, ICW Beri Respon ke Sri Mulyani

&quot;Kemenkeu mengajak ICW dan seluruh pihak bersinergi menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan untuk semua,&quot; ungkap Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow, dikutip di Jakarta, Kamis (29/6/2023).
Dia menyebut, Kepala Biro KLI Deni Surjantoro selaku Pejabat PPID telah menyerahkan laporan yang dimaksud ke Almas Sjafrina mewakili ICW.

BACA JUGA:
Ini Alasan Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terima kasih rekan-rekan koalisi yang konsisten mengawal isu ini. @antikorupsi @KemenkeuRI,&quot; tandas Yustinus.Sebagai informasi, PTUN resmi menolak gugatan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tentang keterbukaan hasil audit JKN/BPJS Kesehatan kepada publik. ICW sebelumnya memberikan permohonan kepada Kemenkeu untuk membuka hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap program JKN/BPJS Kesehatan.
&quot;Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu,&quot; ungkap PTUN Jakarta, dikutip dari putusannya pada Kamis (29/6/2023).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka Laporan Hasil Audit BPKP dalam Program JKN/BPJS Kesehatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun mengajak semua pihak bersinergi demi mewujudkan reformasi program JKN.

BACA JUGA:
Digugat ke PTUN, ICW Beri Respon ke Sri Mulyani

&quot;Kemenkeu mengajak ICW dan seluruh pihak bersinergi menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan untuk semua,&quot; ungkap Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow, dikutip di Jakarta, Kamis (29/6/2023).
Dia menyebut, Kepala Biro KLI Deni Surjantoro selaku Pejabat PPID telah menyerahkan laporan yang dimaksud ke Almas Sjafrina mewakili ICW.

BACA JUGA:
Ini Alasan Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terima kasih rekan-rekan koalisi yang konsisten mengawal isu ini. @antikorupsi @KemenkeuRI,&quot; tandas Yustinus.Sebagai informasi, PTUN resmi menolak gugatan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tentang keterbukaan hasil audit JKN/BPJS Kesehatan kepada publik. ICW sebelumnya memberikan permohonan kepada Kemenkeu untuk membuka hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap program JKN/BPJS Kesehatan.
&quot;Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu,&quot; ungkap PTUN Jakarta, dikutip dari putusannya pada Kamis (29/6/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
