<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bikin Paspor Jadi Sehari Harus Bayar Rp1 Juta? Berikut Penjelasannya      </title><description>Buat paspor harus bayar Rp1 juta menjadi pertanyaan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/30/622/2839180/bikin-paspor-jadi-sehari-harus-bayar-rp1-juta-berikut-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/30/622/2839180/bikin-paspor-jadi-sehari-harus-bayar-rp1-juta-berikut-penjelasannya"/><item><title>Bikin Paspor Jadi Sehari Harus Bayar Rp1 Juta? Berikut Penjelasannya      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/30/622/2839180/bikin-paspor-jadi-sehari-harus-bayar-rp1-juta-berikut-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/30/622/2839180/bikin-paspor-jadi-sehari-harus-bayar-rp1-juta-berikut-penjelasannya</guid><pubDate>Jum'at 30 Juni 2023 22:08 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/30/622/2839180/bikin-paspor-jadi-sehari-harus-bayar-rp1-juta-berikut-penjelasannya-tPAwkT3su4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buat Paspor Sehari Harus Bayar Rp1 Juta. (Foto: Okezone.com/Kingstarholidays)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/30/622/2839180/bikin-paspor-jadi-sehari-harus-bayar-rp1-juta-berikut-penjelasannya-tPAwkT3su4.jpg</image><title>Buat Paspor Sehari Harus Bayar Rp1 Juta. (Foto: Okezone.com/Kingstarholidays)</title></images><description>JAKARTA - Buat paspor harus bayar Rp1 juta menjadi pertanyaan. Apakah itu pungutan liar (Pungli) atau tidak?
Seperti diketahui aturan layanan percepatan password sudah disahkan sejak tahun 2019. Hal tersebut telah ditetapkan melalui kebijakan Surat Edaran Nomor : IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 Direktur Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:
Uang Tunai, Paspor Palsu, hingga Pistol dan Bubuk Misterius Ditemukan di Kantor Bos Wagner

Sementara itu tarif penerimaan bukan pajak layanan percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:
Jamaah Haji Diingatkan Tak Titipkan Paspor ke Orang Lain

Adapun tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah untuk menghindari resiko penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, biaya tambahan senilai Rp1 juta tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke dalam bukan merupakan pungli.Layanan ini sebagai opsi apabila memerlukan paspor dalam situasi yang mendesak dan harus sesegera di terima.
Layanan percepatan paspor seperti ini, sebenarnya juga sudah diterapkan di berbagai negara, contohnya; Amerika, Inggris dan negara Eropa lainnya bahkan dengan harga yang mahal dan waktu penyelesaian yang lebih lama.</description><content:encoded>JAKARTA - Buat paspor harus bayar Rp1 juta menjadi pertanyaan. Apakah itu pungutan liar (Pungli) atau tidak?
Seperti diketahui aturan layanan percepatan password sudah disahkan sejak tahun 2019. Hal tersebut telah ditetapkan melalui kebijakan Surat Edaran Nomor : IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 Direktur Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:
Uang Tunai, Paspor Palsu, hingga Pistol dan Bubuk Misterius Ditemukan di Kantor Bos Wagner

Sementara itu tarif penerimaan bukan pajak layanan percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:
Jamaah Haji Diingatkan Tak Titipkan Paspor ke Orang Lain

Adapun tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah untuk menghindari resiko penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, biaya tambahan senilai Rp1 juta tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke dalam bukan merupakan pungli.Layanan ini sebagai opsi apabila memerlukan paspor dalam situasi yang mendesak dan harus sesegera di terima.
Layanan percepatan paspor seperti ini, sebenarnya juga sudah diterapkan di berbagai negara, contohnya; Amerika, Inggris dan negara Eropa lainnya bahkan dengan harga yang mahal dan waktu penyelesaian yang lebih lama.</content:encoded></item></channel></rss>
