<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas! PNS Jangan Berani Bolos Kerja Usai Libur Panjang Idul Adha, Siap-Siap Terima Sanksi</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan supaya tidak bolos kerja usai libur panjang Idul Adha</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/01/320/2839660/awas-pns-jangan-berani-bolos-kerja-usai-libur-panjang-idul-adha-siap-siap-terima-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/01/320/2839660/awas-pns-jangan-berani-bolos-kerja-usai-libur-panjang-idul-adha-siap-siap-terima-sanksi"/><item><title>Awas! PNS Jangan Berani Bolos Kerja Usai Libur Panjang Idul Adha, Siap-Siap Terima Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/01/320/2839660/awas-pns-jangan-berani-bolos-kerja-usai-libur-panjang-idul-adha-siap-siap-terima-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/01/320/2839660/awas-pns-jangan-berani-bolos-kerja-usai-libur-panjang-idul-adha-siap-siap-terima-sanksi</guid><pubDate>Sabtu 01 Juli 2023 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/01/320/2839660/awas-pns-jangan-berani-bolos-kerja-usai-libur-panjang-idul-adha-siap-siap-terima-sanksi-UM499KjmAa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanski PNS Bila Bolos Kerja. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/01/320/2839660/awas-pns-jangan-berani-bolos-kerja-usai-libur-panjang-idul-adha-siap-siap-terima-sanksi-UM499KjmAa.jpg</image><title>Sanski PNS Bila Bolos Kerja. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan supaya tidak bolos kerja usai libur panjang Idul Adha. Di mana libur panjang dimulai dari 28 Juni sampai 2 Juli 2023.
Adapun libur panjang Idul Adha merupakan perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2023. Atas keputusan tersebut, Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.

BACA JUGA:
Tak Cuma PNS, Cuti Bersama Pekerja Swasta Juga Ditambah Jadi 5 Hari!

Keputusan ini juga atas kesepakatan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta melakukan pemantauan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin, 3 Juli 2023. Tanggal tersebut merupakan hari pertama PNS kembali bekerja pasca libur Lebaran Idul Adha 2023.

BACA JUGA:
Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Bisa Naik 10 Kali Lipat, Jadi Berapa?

Pemberian hukuman disiplin kepada PNS sebagaimana dimaksud, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negata (BKN).Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjangan masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan supaya tidak bolos kerja usai libur panjang Idul Adha. Di mana libur panjang dimulai dari 28 Juni sampai 2 Juli 2023.
Adapun libur panjang Idul Adha merupakan perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2023. Atas keputusan tersebut, Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.

BACA JUGA:
Tak Cuma PNS, Cuti Bersama Pekerja Swasta Juga Ditambah Jadi 5 Hari!

Keputusan ini juga atas kesepakatan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta melakukan pemantauan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin, 3 Juli 2023. Tanggal tersebut merupakan hari pertama PNS kembali bekerja pasca libur Lebaran Idul Adha 2023.

BACA JUGA:
Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Bisa Naik 10 Kali Lipat, Jadi Berapa?

Pemberian hukuman disiplin kepada PNS sebagaimana dimaksud, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negata (BKN).Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjangan masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.</content:encoded></item></channel></rss>
