<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jenis-Jenis Jabatan PNS yang Tersedia</title><description>Jenis-jenis jabatan PNS yang tersedia menarik untuk dikulik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/03/320/2840541/jenis-jenis-jabatan-pns-yang-tersedia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/03/320/2840541/jenis-jenis-jabatan-pns-yang-tersedia"/><item><title>Jenis-Jenis Jabatan PNS yang Tersedia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/03/320/2840541/jenis-jenis-jabatan-pns-yang-tersedia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/03/320/2840541/jenis-jenis-jabatan-pns-yang-tersedia</guid><pubDate>Senin 03 Juli 2023 19:13 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/03/320/2840541/jenis-jenis-jabatan-pns-yang-tersedia-GwQqIWWtcZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/03/320/2840541/jenis-jenis-jabatan-pns-yang-tersedia-GwQqIWWtcZ.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jenis-jenis jabatan PNS yang tersedia menarik untuk dikulik. Menurut KBBI, jabatan sendiri dimaksudkan sebagai pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat.
Untuk jenis jabatan PNS ini telah terinci dalam Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 1 angka 6.

BACA JUGA:
PNS di Jakarta Bakal Pakai Mobil Listrik Dinas

Lantas, apa saja jenis-jenis jabatannya? Berikut Okezone rangkum, Senin (3/6/2023).



1. Jabatan Administrasi (JA), adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.

BACA JUGA:
Awas! PNS Jangan Berani Bolos Kerja Usai Libur Panjang Idul Adha, Siap-Siap Terima Sanksi

2. Jabatan Fungsional (JF), merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu23.Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Sementara itu terkait Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri atas Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan24. JPT terdiri dari JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama. Fungsinya adalah memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a. kepeloporan dalam bidang: 1) keahlianprofesional;
2) analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3) kepemimpinan manajemen.
b. pengembangan kerjasama dengan Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
Sementara itu jenis jabatan ASN seperti di atas, pada dasarnya dapat diisi oleh semua kalangan pegawai PNS yang memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, kinerja, ataupun persyaratan lain yang diperlukan.
Akan tetapi tidak semua klaster jabatan ASN tersebut dapat diisi oleh pegawai PPPK sehingga memang terdapat pembatasan yang bersifat proporsional guna meminimalisir potensi kecemburuan sosial antara PNS dan PPPK.</description><content:encoded>JAKARTA - Jenis-jenis jabatan PNS yang tersedia menarik untuk dikulik. Menurut KBBI, jabatan sendiri dimaksudkan sebagai pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat.
Untuk jenis jabatan PNS ini telah terinci dalam Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 1 angka 6.

BACA JUGA:
PNS di Jakarta Bakal Pakai Mobil Listrik Dinas

Lantas, apa saja jenis-jenis jabatannya? Berikut Okezone rangkum, Senin (3/6/2023).



1. Jabatan Administrasi (JA), adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.

BACA JUGA:
Awas! PNS Jangan Berani Bolos Kerja Usai Libur Panjang Idul Adha, Siap-Siap Terima Sanksi

2. Jabatan Fungsional (JF), merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu23.Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Sementara itu terkait Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri atas Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan24. JPT terdiri dari JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama. Fungsinya adalah memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a. kepeloporan dalam bidang: 1) keahlianprofesional;
2) analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3) kepemimpinan manajemen.
b. pengembangan kerjasama dengan Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
Sementara itu jenis jabatan ASN seperti di atas, pada dasarnya dapat diisi oleh semua kalangan pegawai PNS yang memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, kinerja, ataupun persyaratan lain yang diperlukan.
Akan tetapi tidak semua klaster jabatan ASN tersebut dapat diisi oleh pegawai PPPK sehingga memang terdapat pembatasan yang bersifat proporsional guna meminimalisir potensi kecemburuan sosial antara PNS dan PPPK.</content:encoded></item></channel></rss>
