<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat dan Cara Mengurus Pensiun sebagai PNS</title><description>Syarat dan cara mengurus pensiunan sebagai PNS menarik untuk diketahui.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/03/622/2840491/syarat-dan-cara-mengurus-pensiun-sebagai-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/03/622/2840491/syarat-dan-cara-mengurus-pensiun-sebagai-pns"/><item><title>Syarat dan Cara Mengurus Pensiun sebagai PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/03/622/2840491/syarat-dan-cara-mengurus-pensiun-sebagai-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/03/622/2840491/syarat-dan-cara-mengurus-pensiun-sebagai-pns</guid><pubDate>Senin 03 Juli 2023 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/03/622/2840491/syarat-dan-cara-mengurus-pensiun-sebagai-pns-pjKZQrBzKF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/03/622/2840491/syarat-dan-cara-mengurus-pensiun-sebagai-pns-pjKZQrBzKF.jpg</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Syarat dan cara mengurus pensiunan sebagai PNS menarik untuk diketahui.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Bisa Naik 10 Kali Lipat, Jadi Berapa?

Adapun saat memasuki masa pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan berhenti bekerja.

PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Namun, mereka juga bisa mengajukan permohonan pensiun sendiri.

BACA JUGA:
Beda dengan Swasta, Ternyata Cuti Bersama PNS Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Di mana  aturan tersebut menjelaskan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus pensiun sebagai PNS? Berikut Okezone rangkum melalui laman BKN, Senin (3/6/2023).



Syarat



- Surat pengantar dari instansi

- DPCP

- Fotocopy sah SK CPNS

- Fotocopy sah SK KP terakhir

- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

- Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun

- Daftar Susunan Keluarga

- Fotocopy sah Akta Nikah

- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian

- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian

- Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar.



Adapun syarat yang harus dipenuhi jika PNS ingin mengambil pensiunnya sendiri:



- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun

- Surat pengantar dari instansi

- DPCP

- Fotocopy sah SK CPNS

- Fotocopy sah SK KP terakhir

- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

- Daftar Susunan Keluarga

- Fotocopy sah Akta Nikah

- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

- Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS

- Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (Sekda/Karo SDM/Kakanwil)

- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian

- Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN.



Sementara untuk alur atau prosedur permohonan pensiun dan cara mengurusnya bisa dilalui dengan tiga tahapan, yakni PNS/keluarga ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di bagian kepegawaian instansi masing-masing dan dibawa ke BKN Pusat.</description><content:encoded>JAKARTA - Syarat dan cara mengurus pensiunan sebagai PNS menarik untuk diketahui.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Bisa Naik 10 Kali Lipat, Jadi Berapa?

Adapun saat memasuki masa pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan berhenti bekerja.

PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Namun, mereka juga bisa mengajukan permohonan pensiun sendiri.

BACA JUGA:
Beda dengan Swasta, Ternyata Cuti Bersama PNS Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Di mana  aturan tersebut menjelaskan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus pensiun sebagai PNS? Berikut Okezone rangkum melalui laman BKN, Senin (3/6/2023).



Syarat



- Surat pengantar dari instansi

- DPCP

- Fotocopy sah SK CPNS

- Fotocopy sah SK KP terakhir

- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

- Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun

- Daftar Susunan Keluarga

- Fotocopy sah Akta Nikah

- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian

- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian

- Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar.



Adapun syarat yang harus dipenuhi jika PNS ingin mengambil pensiunnya sendiri:



- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun

- Surat pengantar dari instansi

- DPCP

- Fotocopy sah SK CPNS

- Fotocopy sah SK KP terakhir

- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

- Daftar Susunan Keluarga

- Fotocopy sah Akta Nikah

- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

- Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS

- Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (Sekda/Karo SDM/Kakanwil)

- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian

- Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN.



Sementara untuk alur atau prosedur permohonan pensiun dan cara mengurusnya bisa dilalui dengan tiga tahapan, yakni PNS/keluarga ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di bagian kepegawaian instansi masing-masing dan dibawa ke BKN Pusat.</content:encoded></item></channel></rss>
