<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sanksi Bagi PNS yang Selingkuh, Jabatan Turun hingga Dipecat</title><description>PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan bagi masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2840582/sanksi-bagi-pns-yang-selingkuh-jabatan-turun-hingga-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2840582/sanksi-bagi-pns-yang-selingkuh-jabatan-turun-hingga-dipecat"/><item><title>Sanksi Bagi PNS yang Selingkuh, Jabatan Turun hingga Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2840582/sanksi-bagi-pns-yang-selingkuh-jabatan-turun-hingga-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2840582/sanksi-bagi-pns-yang-selingkuh-jabatan-turun-hingga-dipecat</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 06:09 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/03/320/2840582/sanksi-bagi-pns-yang-selingkuh-jabatan-turun-hingga-dipecat-cCdHwye2bc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanksi PNS selingkuh (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/03/320/2840582/sanksi-bagi-pns-yang-selingkuh-jabatan-turun-hingga-dipecat-cCdHwye2bc.jpg</image><title>Sanksi PNS selingkuh (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan bagi masyarakat.

BACA JUGA:
PNS di Jakarta Bakal Pakai Mobil Listrik Dinas


Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dijabarkan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS. Oleh karena itu, bagi PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.

BACA JUGA:
Awas! PNS Jangan Berani Bolos Kerja Usai Libur Panjang Idul Adha, Siap-Siap Terima Sanksi


Hal ini tertulis dalam PP yang sama, yaitu &amp;ldquo;PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lantas, sanksi bagi PNS yang Selingkuh masuk kategori mana? Berikut ulasannya.
Pada jenis hukuman ini, pelanggar akan diberikan tiga jenis hukuman.  Hukuman tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan  tidak puas.
Baca Selengkapnya: Ini Sanksi bagi PNS yang Selingkuh, Jangan Main-Main!</description><content:encoded>JAKARTA - PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan bagi masyarakat.

BACA JUGA:
PNS di Jakarta Bakal Pakai Mobil Listrik Dinas


Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dijabarkan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS. Oleh karena itu, bagi PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.

BACA JUGA:
Awas! PNS Jangan Berani Bolos Kerja Usai Libur Panjang Idul Adha, Siap-Siap Terima Sanksi


Hal ini tertulis dalam PP yang sama, yaitu &amp;ldquo;PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lantas, sanksi bagi PNS yang Selingkuh masuk kategori mana? Berikut ulasannya.
Pada jenis hukuman ini, pelanggar akan diberikan tiga jenis hukuman.  Hukuman tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan  tidak puas.
Baca Selengkapnya: Ini Sanksi bagi PNS yang Selingkuh, Jangan Main-Main!</content:encoded></item></channel></rss>
