<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Bisa Menolak saat di PHK, Cek Aturan UU Cipta Kerja</title><description>Kementerian Ketenagakerjan menyoroti fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah terjadi sejak awal tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2840592/pekerja-bisa-menolak-saat-di-phk-cek-aturan-uu-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2840592/pekerja-bisa-menolak-saat-di-phk-cek-aturan-uu-cipta-kerja"/><item><title>Pekerja Bisa Menolak saat di PHK, Cek Aturan UU Cipta Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2840592/pekerja-bisa-menolak-saat-di-phk-cek-aturan-uu-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2840592/pekerja-bisa-menolak-saat-di-phk-cek-aturan-uu-cipta-kerja</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/03/320/2840592/pekerja-bisa-menolak-saat-di-phk-cek-aturan-uu-cipta-kerja-Wn2rkBQgZX.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan PHK di UU Cipta Kerja (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/03/320/2840592/pekerja-bisa-menolak-saat-di-phk-cek-aturan-uu-cipta-kerja-Wn2rkBQgZX.jpeg</image><title>Aturan PHK di UU Cipta Kerja (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan menyoroti fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah terjadi sejak awal tahun ini. Di mana banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka mengurangi pengeluaran dari sisi belanja pegawai.

BACA JUGA:
Diterpa Gelombang PHK Massal, Begini Kondisi Startup di Indonesia


Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly menerangkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau yang sekarang kita kenal dengan UU Cipta kerja, disebutkan bahwa semua pihak baik Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
&quot;Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh,&quot; ujar Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal.

BACA JUGA:
Yayasan Amal Milik George Soros Bakal PHK 40% Karyawan, Ini Alasannya


Lebih lanjut, apabila pekerja/buruh telah diberitahukan bahwa akan di- PHK, maka buruh bisa mengajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut.
Kemudian tahapan selanjutnya perusahaan wajib untuk membuka dialog bipatrit antara pengusaha dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan keputusan PHK tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC80LzE2MDk5OS81L3g4ajZsdzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan,  maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme  penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga  Peradilan hubungan Industrial,&quot; sambungnya.
Adapun menurutnya tata cara untuk perusahaan mengambil tindakan PHK  sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang  merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lewat regulasi tersebut,  perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling tidak H-14 sebelum  melakukan PHK.
Baca Selengkapnya: Aturan PHK di UU Cipta Kerja, Pekerja Ternyata Bisa Menolak!</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan menyoroti fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah terjadi sejak awal tahun ini. Di mana banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka mengurangi pengeluaran dari sisi belanja pegawai.

BACA JUGA:
Diterpa Gelombang PHK Massal, Begini Kondisi Startup di Indonesia


Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly menerangkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau yang sekarang kita kenal dengan UU Cipta kerja, disebutkan bahwa semua pihak baik Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
&quot;Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh,&quot; ujar Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal.

BACA JUGA:
Yayasan Amal Milik George Soros Bakal PHK 40% Karyawan, Ini Alasannya


Lebih lanjut, apabila pekerja/buruh telah diberitahukan bahwa akan di- PHK, maka buruh bisa mengajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut.
Kemudian tahapan selanjutnya perusahaan wajib untuk membuka dialog bipatrit antara pengusaha dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan keputusan PHK tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC80LzE2MDk5OS81L3g4ajZsdzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan,  maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme  penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga  Peradilan hubungan Industrial,&quot; sambungnya.
Adapun menurutnya tata cara untuk perusahaan mengambil tindakan PHK  sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang  merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lewat regulasi tersebut,  perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling tidak H-14 sebelum  melakukan PHK.
Baca Selengkapnya: Aturan PHK di UU Cipta Kerja, Pekerja Ternyata Bisa Menolak!</content:encoded></item></channel></rss>
