<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>33 Pinjol Legal Belum Penuhi Aturan Modal Minimum</title><description>OJK mencatat 33 perusahaan pinjol legal atau fintech peer to peer lending belum memenuhi aturan modal minimum Rp2,5 miliar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2841104/33-pinjol-legal-belum-penuhi-aturan-modal-minimum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2841104/33-pinjol-legal-belum-penuhi-aturan-modal-minimum"/><item><title>33 Pinjol Legal Belum Penuhi Aturan Modal Minimum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2841104/33-pinjol-legal-belum-penuhi-aturan-modal-minimum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2841104/33-pinjol-legal-belum-penuhi-aturan-modal-minimum</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/320/2841104/33-pinjol-legal-belum-penuhi-aturan-modal-minimum-WHFe9mUmwt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">33 Pinjol belum penuhi modal minimum (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/320/2841104/33-pinjol-legal-belum-penuhi-aturan-modal-minimum-WHFe9mUmwt.jpg</image><title>33 Pinjol belum penuhi modal minimum (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33 perusahaan pinjol legal atau fintech peer to peer lending belum memenuhi aturan modal minimum Rp2,5 miliar yang berlaku 4 Juli 2023.
&amp;ldquo;Kami akan mengecek posisi terakhir, apakah mereka bisa memenuhi. Tentunya kami akan memberikan suatu regulatory action terhadap fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dilansir dari Antara, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:
OJK Sebut Ada 2 Pinjol Bakal IPO di 2023


OJK juga telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan akan melakukan monitoring secara berkelanjutan.
&amp;ldquo;Bagi penyelenggara fintech lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK akan mengambil langkah pengawasan sesuai ketentuan,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Meresahkan, OJK Catat 4.061 Pengaduan Investasi dan Pinjol Ilegal


Adapun kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 menunjukkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan menjadi sebesar Rp51,46 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat yang tampak dari Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) mengalami kenaikan menjadi 3,36% dari 2,82% di April 2023.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami anggap ini masih cukup baik karena masih di bawah batas maksimum TWP90 yang sebesar 5%,&amp;rdquo; kata Ogi.
Terkait kabar tentang 2,3 juta masyarakat Jakarta terlilit utang  pinjaman online atau fintech lending senilai Rp10,35 triliun, Ogi  mengklarifikasi bahwa outstanding fintech peer to peer lending di  Jakarta memang mencapai Rp10,5 triliun, tetapi TWP 90-nya hanya 3,23%.
&amp;ldquo;Itu bahkan berada di bawah nasional sebesar 3,36%. Indikasinya,  banyak masyarakat yang menggunakan fintech lending di DKI Jakarta  sehingga menjadi wilayah dengan outstanding fintech lending terbesar  kedua setelah Jawa Barat yang senilai Rp13,8 triliun,&amp;rdquo; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33 perusahaan pinjol legal atau fintech peer to peer lending belum memenuhi aturan modal minimum Rp2,5 miliar yang berlaku 4 Juli 2023.
&amp;ldquo;Kami akan mengecek posisi terakhir, apakah mereka bisa memenuhi. Tentunya kami akan memberikan suatu regulatory action terhadap fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dilansir dari Antara, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:
OJK Sebut Ada 2 Pinjol Bakal IPO di 2023


OJK juga telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan akan melakukan monitoring secara berkelanjutan.
&amp;ldquo;Bagi penyelenggara fintech lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK akan mengambil langkah pengawasan sesuai ketentuan,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Meresahkan, OJK Catat 4.061 Pengaduan Investasi dan Pinjol Ilegal


Adapun kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 menunjukkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan menjadi sebesar Rp51,46 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat yang tampak dari Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) mengalami kenaikan menjadi 3,36% dari 2,82% di April 2023.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami anggap ini masih cukup baik karena masih di bawah batas maksimum TWP90 yang sebesar 5%,&amp;rdquo; kata Ogi.
Terkait kabar tentang 2,3 juta masyarakat Jakarta terlilit utang  pinjaman online atau fintech lending senilai Rp10,35 triliun, Ogi  mengklarifikasi bahwa outstanding fintech peer to peer lending di  Jakarta memang mencapai Rp10,5 triliun, tetapi TWP 90-nya hanya 3,23%.
&amp;ldquo;Itu bahkan berada di bawah nasional sebesar 3,36%. Indikasinya,  banyak masyarakat yang menggunakan fintech lending di DKI Jakarta  sehingga menjadi wilayah dengan outstanding fintech lending terbesar  kedua setelah Jawa Barat yang senilai Rp13,8 triliun,&amp;rdquo; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
