<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos OJK Buka-bukaan soal Ekonomi Indonesia Usai Endemi</title><description>Mahendra Siregar mengatakan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia berpotensi berdampak positif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2841117/bos-ojk-buka-bukaan-soal-ekonomi-indonesia-usai-endemi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2841117/bos-ojk-buka-bukaan-soal-ekonomi-indonesia-usai-endemi"/><item><title>Bos OJK Buka-bukaan soal Ekonomi Indonesia Usai Endemi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2841117/bos-ojk-buka-bukaan-soal-ekonomi-indonesia-usai-endemi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/04/320/2841117/bos-ojk-buka-bukaan-soal-ekonomi-indonesia-usai-endemi</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/320/2841117/bos-ojk-buka-bukaan-soal-ekonomi-indonesia-usai-endemi-5bzMnU067V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua OJK Mahendra Siregar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/320/2841117/bos-ojk-buka-bukaan-soal-ekonomi-indonesia-usai-endemi-5bzMnU067V.jpg</image><title>Ketua OJK Mahendra Siregar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia berpotensi berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri termasuk ke sektor keuangan.
&amp;ldquo;Karena mulai dari tingkat mobilitas masyarakat, para pekerja, maupun dari segi aktivitas ekonomi, tentu kita berharap pencabutan status pandemi akan memberikan suatu dorongan tambahan ke perekonomian kita sendiri,&amp;rdquo; kata Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK dikutip Antara, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:
OJK Beri 24 Sanksi di Pasar Modal, Berikut Rinciannya

Realisasi dari dampak pencabutan status pandemi tersebut baru akan tampak pada kinerja sektor keuangan di Juli 2023 mendatang karena status pandemi baru dicabut pada akhir Juni 2023 dimana terdapat cuti bersama yang panjang yang berpotensi berdampak terhadap kinerja sektor keuangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc3MC81L3g4bTh0bXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia mengatakan, sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian, antara lain dengan hanya melanjutkan restrukturisasi kredit perbankan untuk pelaku usaha di beberapa sektor ekonomi saja.

BACA JUGA:
OJK Sebut Ada 2 Pinjol Bakal IPO di 2023

&amp;ldquo;Sedangkan restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha di sebagian besar sektor ekonomi sudah dihentikan sesuai rencana pada akhir Maret 2023.Pada Mei 2023, OJK mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39% secara tahunan menjadi Rp6.577 triliun yang didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69%, yang menunjukkan bahwa penyaluran kredit semakin membaik setelah restrukturisasi kredit berakhir sudah membaik.
Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK mencatat nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik 16,38% secara tahunan menjadi sebesar Rp441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6% dan 17,5% secara tahunan.
&amp;ldquo;Jadi secara umum, pencabutan status pandemi mengindikasikan perekonomian sudah membaik di lapangan. Mudah-mudahan perbaikan ini bertahan sampai semester II sehingga sektor keuangan terutama IKNB dapat terjaga baik,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam kesempatan yang sama.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia berpotensi berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri termasuk ke sektor keuangan.
&amp;ldquo;Karena mulai dari tingkat mobilitas masyarakat, para pekerja, maupun dari segi aktivitas ekonomi, tentu kita berharap pencabutan status pandemi akan memberikan suatu dorongan tambahan ke perekonomian kita sendiri,&amp;rdquo; kata Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK dikutip Antara, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:
OJK Beri 24 Sanksi di Pasar Modal, Berikut Rinciannya

Realisasi dari dampak pencabutan status pandemi tersebut baru akan tampak pada kinerja sektor keuangan di Juli 2023 mendatang karena status pandemi baru dicabut pada akhir Juni 2023 dimana terdapat cuti bersama yang panjang yang berpotensi berdampak terhadap kinerja sektor keuangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc3MC81L3g4bTh0bXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia mengatakan, sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian, antara lain dengan hanya melanjutkan restrukturisasi kredit perbankan untuk pelaku usaha di beberapa sektor ekonomi saja.

BACA JUGA:
OJK Sebut Ada 2 Pinjol Bakal IPO di 2023

&amp;ldquo;Sedangkan restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha di sebagian besar sektor ekonomi sudah dihentikan sesuai rencana pada akhir Maret 2023.Pada Mei 2023, OJK mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39% secara tahunan menjadi Rp6.577 triliun yang didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69%, yang menunjukkan bahwa penyaluran kredit semakin membaik setelah restrukturisasi kredit berakhir sudah membaik.
Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK mencatat nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik 16,38% secara tahunan menjadi sebesar Rp441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6% dan 17,5% secara tahunan.
&amp;ldquo;Jadi secara umum, pencabutan status pandemi mengindikasikan perekonomian sudah membaik di lapangan. Mudah-mudahan perbaikan ini bertahan sampai semester II sehingga sektor keuangan terutama IKNB dapat terjaga baik,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam kesempatan yang sama.</content:encoded></item></channel></rss>
