<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bansos Rp9 Juta Cair Khusus Buat Mahasiswa KTP Jakarta</title><description>Bansos Rp9 juta untuk mahasiswa pemegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) segera cair.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/05/320/2841634/bansos-rp9-juta-cair-khusus-buat-mahasiswa-ktp-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/05/320/2841634/bansos-rp9-juta-cair-khusus-buat-mahasiswa-ktp-jakarta"/><item><title>Bansos Rp9 Juta Cair Khusus Buat Mahasiswa KTP Jakarta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/05/320/2841634/bansos-rp9-juta-cair-khusus-buat-mahasiswa-ktp-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/05/320/2841634/bansos-rp9-juta-cair-khusus-buat-mahasiswa-ktp-jakarta</guid><pubDate>Rabu 05 Juli 2023 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/05/320/2841634/bansos-rp9-juta-cair-khusus-buat-mahasiswa-ktp-jakarta-WgCTJl6exd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bansos mahasiswa KTP Jakarta (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/05/320/2841634/bansos-rp9-juta-cair-khusus-buat-mahasiswa-ktp-jakarta-WgCTJl6exd.jpg</image><title>Bansos mahasiswa KTP Jakarta (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bansos Rp9 juta untuk mahasiswa pemegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) segera cair. Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bansos Rp9 juta bagi penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 segera diberikan.
&amp;ldquo;Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,&amp;rdquo; tulis akun instagram P4OP Disdik DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA:
Bansos Sembako hingga BLT Anak Sekolah Cair, Cek di Sini


Adapun jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp9 juta per semester.
Untuk diketahui, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:
Pencairan Bansos Juli 2023, Ada BLT Anak Sekolah hingga Ibu Hamil


Berikut syarat menjadi peserta KJMU
A.	Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
a.	berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
b.	Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
c.	tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNC8xLzE2NjQ5MS81L3g4bDcyNDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
B.	Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
a.	Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah  pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga)  tahun sebelumnya;
b.	dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di  bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan  Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
c.	dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur  reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang  terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
d.	Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada  Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga)  tahun sebelumnya;
e.	pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
f.	dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di  bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan  Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
g.	dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur  reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang  terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bansos Rp9 juta untuk mahasiswa pemegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) segera cair. Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bansos Rp9 juta bagi penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 segera diberikan.
&amp;ldquo;Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,&amp;rdquo; tulis akun instagram P4OP Disdik DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA:
Bansos Sembako hingga BLT Anak Sekolah Cair, Cek di Sini


Adapun jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp9 juta per semester.
Untuk diketahui, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:
Pencairan Bansos Juli 2023, Ada BLT Anak Sekolah hingga Ibu Hamil


Berikut syarat menjadi peserta KJMU
A.	Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
a.	berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
b.	Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
c.	tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNC8xLzE2NjQ5MS81L3g4bDcyNDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
B.	Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
a.	Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah  pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga)  tahun sebelumnya;
b.	dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di  bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan  Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
c.	dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur  reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang  terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
d.	Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada  Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga)  tahun sebelumnya;
e.	pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
f.	dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di  bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan  Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
g.	dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur  reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang  terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.</content:encoded></item></channel></rss>
